Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan
rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (20/1/2021). Rapat ini membahas
program prioritas pendidikan, di antaranya realisasi APBN Kemendikbud Tahun
Anggaran (TA) 2020, persiapan program dan anggaran Kemendikbud TA 2021, serta
isu-isu strategis lainnya seperti Asesmen Nasional, persiapan pembelajaran
tatap muka, serta Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Selain
itu, dibahas pula perkembangan penyusunan Revisi Undang-undang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Alhamdulillah, TA 2020 kita bisa merealisasikan
91,61 persen,” terang Pelaksana Tugas (plt.) Sekretaris Jenderal, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na’im.
Ia menambahkan bahwa terjadi perubahan terkait
program dan anggaran Kemendikbud TA 2021. Hal tersebut dikarenakan Kemendikbud
mengalami reorganisasi di lingkup internal serta sebagai bentuk respons
kementerian menyikapi pandemi Covid-19.
Ainun Na’im menyampaikan, tahun 2021 perfoma
Kemendikbud dinilainya lebih siap karena proses restrukturisasi sudah selesai.
Selain itu, di tahun ini juga Kemendikbud akan selesai menetapkan berbagai
pejabat pelaksana untuk perbendaharaan. “Kami juga telah berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Anggaran, alhamdulillah tidak ada pemotongan, hanya refocussing sehingga kegiatan-kegiatan
kita lebih optimal dan tepat sasaran,” tambahnya.
Untuk diketahui, pagu anggaran pendidikan memang 20
persen dari APBN, yaitu sebesar Rp 550 triliun. Namun, Kemendikbud mengelola
sebanyak 14,8 persen atau sekitar Rp 81,5 triliun. Sesuai amanat undang-undang,
anggaran pendidikan turut dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga lainnya
yang menjalankan fungsi pendidikan seperti Kementerian Agama (Kemenag). Sejalan
dengan itu, Undang-undang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa anggaran
pendidikan ditransfer ke daerah secara langsung. Anggaran tersebut terdiri dari
Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.
Adapun proporsi terbesar anggaran yang dikelola
Kemendikbud yaitu Pendanaan Wajib sebesar Rp 31,13 triliun. Anggaran itu untuk
membiayai Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, tunjangan
guru non PNS, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan
Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTN-BH) Pendidikan Tinggi.
Asesmen Nasional (AN)
Sementara itu, terkait isu strategis, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menerangkan,
Asesmen Nasional (AN) dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem
pendidikan. Dijelaskan bahwa AN tidak sama dengan Ujian Nasional baik dari sisi
fungsi maupun substansi.
Mendikbud menegaskan, AN bukan evaluasi individu
siswa dan tidak ada konsekuensi untuk siswa. AN bukan untuk menambah beban
siswa dan bukan sebagai salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru
(PPDB). Melainkan dirancang untuk memperbaiki sistem pendidikan dasar dan
menengah. Di sisi lain, evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung
jawab guru dan sekolah.
AN terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum yang
terdiri dari literasi dan numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan
Belajar. Oleh karena itu, AN berguna untuk membantu sekolah memperbaiki
performa layanan pendidikannya menjadi lebih baik. “AN bukan untuk menghukum
sekolah,” ujar Mendikbud menekankan.
Dalam penjelasannya, Mendikbud menyampaikan, target
pelaksanaan AN diubah menjadi September s.d. Oktober 2021. Hal ini untuk
memastikan agar persiapan logistik, infrastruktur, dan protokol kesehatan lebih
optimal. Di samping itu, juga digunakan untuk menyosialisasikan dan
berkoordinasi lebih masif dengan pemerintah daerah.
“AN tetap perlu dilaksanakan. Kalau tidak, kita
tidak bisa menghitung learning loss dan
mengetahui mana saja sekolah-sekolah yang paling membutuhkan bantuan kita.
Inilah yang diinginkan Kemendikbud dan DPR,” imbuhnya.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Selanjutnya, terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM),
Mendikbud mengakui, dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri
maka pembelajaran tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga
pendidikan. Pada Januari 2021, kebijakan PTM dimulai dengan pemberian izin oleh
pemerintah daerah atau kantor wilayah Kemenag. Dilanjutkan dengan izin
berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
Berdasarkan pengamatan, meski Kemendikbud telah
memberikan otoritas pada pemerintah daerah, keinginan pemda untuk membuka
satuan pendidikan dinilai masih cukup rendah. Terutama untuk satuan pendidikan
di kota-kota besar yang penyebaran virus dan kepadatan penduduknya tinggi.
Mendikbud menilai banyak daerah yang memilih menggunakan opsi yang lebih aman
untuk mempersiapkan diri dulu. “Setiap pemda merespons (mengeluarkan
kebijakan) sesuai situasi riil di daerah mereka,” jelas Mendikbud.
Kemendikbud telah menghimpun Laporan Proses Belajar
Mengajar Satuan Pendidikan. Merujuk survei yang telah dilaksanakan, diperoleh
fakta bahwa sebanyak 84,5 persen satuan pendidikan (186.552 sekolah) menyatakan
siap Belajar Dari Rumah. Sementara itu, 15,5 persen sisanya (34.200 sekolah)
menyatakan sanggup menggelar belajar tatap muka dengan protokol kesehatan.
Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS
Berikutnya, menyangkut Bantuan Subsidi Upah bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS di tahun 2020 telah
direalisasikan sesuai target kepada 1.634.832 orang. Jumlah tersebut terdiri
dari PTK PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan untuk PTK
pendidikan tinggi, bantuan yang rencananya menyasar untuk 399.900 orang, dapat
terealisasinya sebanyak 374.836.
Revisi Undang-Undang Sisdiknas
Pada kesempatan yang sama, pelaksana
tugas (plt.) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan
Perbukuan, Kemendikbud, Totok Suprayitno menjelaskan terkait revisi UU Sisdiknas.
“Sinkroinsasi draf perubahan UU Sisdiknas di internal Kemendikbud telah kami
lakukan sejak Juli 2020 hingga April 2021. Kami memastikan tiap unit di
Kemendikbud terlibat menyusun konsepnya. Kami harap, pada Mei-Oktober 2021,
draf ini sudah bisa dirapatkan antar kementerian. Pada November, targetnya
finalisasi draf perubahan UU Sisdiknas antar kementerian dan Desember adalah
penyampaian naskah akademik dan rapat konsultasi dengan DPR. Ini jadwal yang
kami pandang masih realistis hingga saat ini,” jelas Totok.
Anggota Komisi X Fraksi PDI-Perjuangan, Sofyan Tan
mengapresiasi Kemendikbud atas penggunaan anggaran yang cepat tanggap di masa
Covid-19. Sofyan juga menyoroti Asesmen Nasional (AN). Menurutnya, “AN adalah
solusi yang baik bagi Kemendikbud untuk melihat kondisi pendidikan dan
bagaimana cara membenahinya. Program ini sangat baik,” ujar Sofyan.
Sementara itu, Hetifah Sjaifudian dari Fraksi
Golkar menyentuh isu guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). “Rekrutmen PPPK menjadi terobosan yang sangat baik dari
Kemendibud,” tutur Hetifah.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Kemendikbud dan DPR Bahas Program Prioritas Pendidikan 2021"