Arti dari (PPKM) adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, sedangkan (PSBB) adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar
Satgas penanganan COVID-19 Kalimantan Selatan, menggelar rapat koordinasi virtual bersama Forkopimda Kalsel dan juga pemerintah kabupaten kota se Kalsel pada Sabtu (9/1). Rakor ini digelar, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rakor ini juga digelar, usai pemerintah provinsi yang diwakili pj Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, mengikuti rakor penanganan COVID-19 bersama menko kemaritiman dan investasi RI Luhut Binsar Panjaitan, pada Jum’at (8/1). Berdasarkan rakor itu, provinsi Kalimantan Selatan termasuk dalam wilayah yang diintervensi untuk melaksanakan PPKM, mulai 11 – 25 Januari 2021.
“Sesuai instruksi mendagri, untuk perkantoran hanya 25 persen dan 75 persen sisanya bekerja dari rumah, untuk pusat perbelanjaan atau mal, maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WITA. Kemudian terkait dengan restoran atau rumah makan, hanya 25 persen kapasitasnya dan dimaksimalkan hanya untuk take away atau dibawa pulang. Sedangkan untuk tempat-tempat pengajian pun akan disesuaikan nanti, apakah dilaksanakan dengan virtual atau daring,” ujar Roy saat memimpin rakor Forkopimda Kalsel.
Roy menambahkan, ketegasan dan kesepakatan bersama diperlukan, untuk melaksanakan PPKM diseluruh kabupaten/kota di Kalsel. Selain itu, komunikasi kepada publik terkait penerapan aturan ini, dapat dilakukan dengan semangat jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara, untuk membangkitkan rasa solidaritas dalam menjaga kesehatan dan keselamatan satu sama lain.
“Nantinya kita juga akan upayakan membantu, tidak sekadar melarang atau
menutup, tetapi memberikan solusi seperti memfasilitasi secara virtual atau
melakukan rapid tes antigen sebelum melaksanakan kegiatan yang berpotensi
menimbulkan kerumunan, agar kita bisa mengetahui dan menemukan siapa saja yang
berpotensi menularkan dan kita bisa menekan dan melakukan antisipsi. PPKM ini
akan kita berlakukan secara ketat dan tegas dari tanggal 11 sampai 25 Januari
2021 mendatang, dan semoga masyarakat kita bisa menerima dan
melaksanakannya,” ungkap Roy.
“Sesuai arahan menko kemaritiman dan investasi, maka kita harus
benar-benar menjaga agar tidak terjadi lonjakan kasus lagi pada pertengahan
Januari ini. Apalagi dijadwalkan pada pertengahan Januari 2021, akan digelar
vaksinasi COVID-19 tahap pertama,” urai lelaki yang juga berstatus sebagai
kepala dinas kesehatan provinsi Kalsel tersebut.
Saat rakor penanganan COVID-19 secara virtual pada Jum’at (8/1), menko
kemaritiman dan investasi RI Luhut Binsar Panjaitan, menyampaikan 7 arahan yang
harus menjadi perhatian seluruh daerah yang menerapkan PPKM. Diantaranya adalah
bahwa PPKM akan dievaluasi setiap 2 pekan, untuk memastikan apakah aturan ini
akan diperketat, dilanjutkan atau direlaksasi berdasarkan pertimbangan cermat
dan sejumlah indikator epidemiologi, seperti kesiapan sistem kesehatan, dan
tingkat kepatuhan publik terhadap protokol kesehatan. Amanat lainnya adalah,
bahwa dimulai dari 11 – 25 Januari 2021, operasi perubahan perilaku dan oeprasi
yustisi dilaksanakan lebih ketat dan tegas, mengenai pemberlakuan pembatasan
kegiatan, yang hasilnya dilaporkan masing-masing penanggung jawab di daerah
kepada menko kemaritiman dan investasi langsung. (RIW/RDM/RHD)
Sumber : http://abdipersadafm.co.id
Post a Comment for "Mulai 11– 25 Januari 2021 Kalsel Terapkan PPKM, Ini Pembatasan Yang Dilakukan"