Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri
(Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian
Penyebaran COVID-19 pada 6 Januari 2021.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian COVID-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat, di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang terjadi
akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah memberlakukan
pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus COVID-19,
diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi COVID-19,” ujar Tito.
Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran
pandemi COVID-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,
maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk itu Tito menginstruksikan
kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19.
Disebutkan dalam instruksi tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali
Kota dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat dan
Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota
Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Kemudian, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan
prioritas wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
serta Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah
Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Selanjutnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul,
Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo serta
Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya
dan Malang Raya.
Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten
Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Disebutkan dalam diktum kedua instruksi, pembatasan tersebut terdiri dari:
a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;
c. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan
pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan
makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam
operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul
19.00 WIB.
e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan
kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana
dimaksud, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan
(menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand
sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi
menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking,
sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk
meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care
Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina),” ujar Tito.
Disampaikannya, pengaturan pemberlakuan pembatasan ini
berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
“Para kepala daerah agar melakukan monitoring dan
rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)
terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan
pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan
Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan
pengaturan penerapan sanksi,” tuturnya.
Dalam instruksi juga disebutkan, bagi Gubernur dan
Bupati/Wali Kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan
pembatasan, untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan
hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Tak kalah penting, Mendagri juga memberi arahan yang
ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan
kembali posko Satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan
desa.
“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian
pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Tito.
Juga untuk berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik
dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum
dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia). (HUMAS
KEMENDAGRI/UN)
Download Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 di sini
Post a Comment for "Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)"