Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
diminta untuk tak terlena setelah menjalani liburan akhir tahun 2020. Di mana
seluruh abdi negara di Indonesia libur sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari
2021.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono meminta seluruh PNS untuk kembali bekerja pada Senin 4 Januari 2021 mendatang. Sebab, bila tak masuk kerja mereka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau tidak masuk kerja tentunya sudah diatur dalam PP 53/2010,"
kata Paryono kepada Okezone, Sabtu (2/1/2020).
Menurut dia, tak ada alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
untuk bermalas-malasan dalam bekerja setelah liburan.
"Jadi pegawai harus mematuhi aturan yang ada kecuali kalau ada alasan
yang kuat pegawai tidak bisa masuk kerja," ujarnya.
Dia menegaskan, kepada seluruh abdi negara untuk tak telat
dan bolos kerja usai menjalani liburan tahun baru. Sebab, mereka memiliki
tanggung jawab moral sebagai seorang PNS.
"Agar pegawai, mematuhi aturan yang ada tentang yakni masuk kerja
setelah menjalani libur," kata Paryono.
Berdasarkan
PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 tingkat dan hukuman disiplin terdiri dari:
1. Hukuman disiplin ringan;
2. Hukuman disiplin sedang; dan
3.
Hukuman disiplin berat.
1. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:
1. Teguran lisan;
2. Teguran tertulis;
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Jenis
hukuman disiplin sedang terdiri dari:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun;
2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
3.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. Pembebasan dari jabatan;
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
dan
5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sumber : https://economy.okezone.com
UNDUH BERKAS
STATUS
Mencabut :
PP No. 30
Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil
Mengubah :
b.PP No. 32
Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil
Post a Comment for "PNS Tak Masuk Kerja Usai Liburan Akhir Tahun, Terancam Kena Sanksi"