Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Tjahjo Kumolo mengonfirmasi bahwa pensiunan bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN)
atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
akan berubah dalam waktu dekat.
Dia mengatakan, skema yang digunakan berdasarkan skema iuran pasti. Namun demikian, Tjahjo belum mengungkapkan secara spesifik skema apa yang digunakan pemerintah ke depannya, termasuk apakah dalam bentuk fully funded.
"Terkait pemberian jaminan
pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran
pasti," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin, 18 Januari
2021.
Tjahjo menyatakan, pada dasarnya rapat khusus mengenai
perubahan pensiunan ini sudah mulai dilaksanakan pada awal Januari 2020. Namun,
karena pandemi COVID-19, pembahasan perubahan skema pensiunan itu tertunda.
"Untuk bahas detail ini tapi karena ada pandemi COVID
sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos,
sehingga ini belum sempat dibahas tuntas," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan,
peraturan pemerintah (PP) baru mengenai skema pensiunan PNS akan segera
rampung. Dengan demikian, sistem pensiunan PNS dalam waktu dekat akan
menggunakan skema baru.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyatakan, dalam waktu
dekat PP ini bisa dilaksanakan. Pemerintah ditegaskan Bima akan merombak sistem
iuran pensiunan yang selama ini dinilai memberatkan APBN.
Adapun skema pensiunan PNS yang akan diterapkan, kata Bima,
berupa skema pensiun fully funded. Artinya, PNS
membayar sepenuhnya dana pensiun mereka. Menggantikan skema pay as you go yang
diterapkan selama ini.
"Fully funded itu PNS akan
bayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya bukan dari gajinya, sehingga
uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik," kata dia.
Adapun selama ini, pemerintah menganut sistem pay as you go. Dengan skema ini, uang pensiun berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun, ditambah dengan dana dari APBN.
"PNS membayar iuran yang sangat kecil (skema pay as you go), kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai," tuturnya.
Sumber
: https://www.viva.co.id
Post a Comment for "Skema Perubahan Pensiunan PNS "