Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada rasionalisasi berupa pensiun
dini PNS secara massal akibat program perampingan organisasi.
PNS yang instansinya terkena perampingan atau dibubarkan,
kata Tjahjo, akan dialihkan ke instansi lainnya.
"Kami menghargai usulan DPR ketentuan rasionalisasi
aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja) untuk dimasukkan dalam undang-undang untuk melindungi ASN.
Namun, menurut pandangan kami tidak perlu," kata Menteri Tjahjo dalam
rapat pembahasan tingkat pertama atas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5
Tahun 2014 tentang ASN, di Komisi II DPR RI, Senin (18/1).
Alasannya jelas, lanjut Tjahjo, yaitu berdasarkan Pasal 4
ayat (1) UUD 1945, presiden memegang kekuasaan tertinggi penyelenggaraan
pemerintahan.
Selain itu, kebijakan perampingan organisasi merupakan salah
satu hak prerogatif presiden.
Dia mencontohkan dari badan/lembaga yang sudah dibubarkan
pemerintah, tidak ada PNS yang dipensiunkan dini. Mereka dialihkan ke instansi
lainnya.
Begitu juga dengan perampingan birokrasi, para pejabat eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Bukan dipensiunkan dini. (esy/jpnn)
Post a Comment for "Beredar Kabar PNS Dipensiunkan Dini secara Massal?, Berikut Penjelasan Pemerintah"