Kabar baik,
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, guru agama bisa mendaftar pada
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Kemenag juga akan berdiskusi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk penambahan kuota formasi rekrutmen tenaga PPPK pada Kementerian Agama di 2021.
“Kami akan mendiskusikan kekurangan kuota (PPPK) ini dengan pihak Kemendikbud yang memiliki kuota mencapai lebih dari satu juta. Kami juga telah menyiapkan surat untuk dikirim ke Kementerian PANRB tentang usulan penambahan kuota rektrutmen guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama,” tutur Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil.
Hal itu
disampaikan Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VIII DPR RI,
di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.
Kemenag sudah melayangkan surat kepada Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melalui surat
nomor B-2951/DJ.I/HM.00.1/12/2020 agar memfasilitasi pertemuan dengan pihak
Kemendikbud, Kementerian PANRB, dan BKN.
BACA JUGA :
Menag menyampaikan, pada 2021 ini, Kemenag memperoleh kuota
formasi rekrutmen tenaga PPPK hanya sebanyak 9.464 orang.
Formasi ini diperuntukkan bagi PPPK guru madrasah, guru PAI
(Pendidikan Agama Islam) di sekolah, dan dosen PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam).
Jumlah ini, menurut Gus Yaqut tidak sepadan dengan kebutuhan Kemenag yang membutuhkan sebanyak 68.064 orang guru.
“Jumlah formasi ini dipandang belum memadai jika dibandingkan dengan kebutuhan pemenuhan kekurangan guru dan dosen sebanyak 68.064 orang. Formasi ini baru memenuhi 14% dari total kebutuhan tersebut,” tutur Yaqut.
Gus Yaqut merinci,
secara nasional kekurangan tersebut terdiri dari 27.641 orang guru madrasah,
36.866 orang guru PAI, dan 3.557 orang dosen PTKI.
“Untuk itu, diperlukan upaya penambahan kuota untuk formasi
rekrutmen PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan di atas,” kata Yaqut.
Diketahui sebelumnya, guru agama yang berada di bawah naungan
Kemenag tidak masuk kedalam formasi PPPK 2021.
Setelah dilakukan upaya oleh kemenag, guru agama bisa
melakukan pendaftaran di PPPK 2021 karena sudah masuk formasi.
Sumber : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com
Post a Comment for "Kabar baik! Guru Agama Bisa Mendaftar Pada PPPK 2021, Simak Penjelasan Kemenag"