Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor
3/SE/II/2021 tentang penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang
ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator.
SE ini.diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan
penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrator dan pengawas
ke dalam jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN).
"Pascarealisasi penyederhanaan birokrasi perlu ada SE
tentang sasaran kerja pejabat fungsional," kata Plt Karo Humas BKN Paryono
di Jakarta, Kamis (18/2).
Dia menjelaskan, pengertian fungsi dan tugas bagi pejabat
administrator dan pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional yang
diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi:
Pertama, untuk pejabat administrator yang telah disetarakan
menjadi pejabat fungsional ahli madya ditugaskan sebagai koordinator dan
pejabat pengawas yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli muda
ditugaskan sebagai subkoordinator.
Kedua, pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator
dan subkoordinator memiliki fungsi koordinasi dan pengolalaan kegiatan kerja
sesuai bidang tugasnya dalam satuan kerjanya.
Ketiga, kedudukan pejabat fungsional yang ditugaskan menjadi
koordinator dan subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator.
Kemudian untuk pedoman penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP)
bagi pejabat administrator dan pengawas yang disetarakan menjadi pejabat
fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi:
Pertama, kegiatan tugas jabatan bagi pejabat fungsional ahli
madya dan pejabat fungsional ahli muda yang ditugaskan sebagai koordinator dan
subkoordinator disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan.
Kedua, kegiatan tugas sebagai koordinator dan subkoordinator
merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan
administrasi sebelumnya di unit kerja.
"Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP
pejabat pimpinan tinggi pratama selaku atasan langsung dan perjanjian kinerja
yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan
fungsional," terang Paryono.
Pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan
pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator
memperoleh tambahan angka kredit sebesar 25% dari angka kredit kumulatif untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam
penetapan angka kredit.
"Penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan
dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021," pungkas Paryono.
Sumber : bkn.go.id
Post a Comment for "BKN Terbitkan SE Terbaru Tentang Jabatan Fungsional ASN"