Pusat Data dan Teknologi
Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik serta
pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan
kebudayaan dan urusan ketatausahaan Pusat, dan menyelenggarakan fungsi :
a.penyiapan kebijakan
teknis pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan
teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
b.pelaksanaan
pengelolaan data dan statistik bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.pelaksanaan
pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan
kebudayaan;
d.pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan pengelolaan data dan statistic serta pengembangan dan
pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
e.pelaksanaan urusan
ketatausahaan Pusat. Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, maka Pusat Data
dan Teknologi Informasi menerbitkan Panduan Verifikasi dan Validasi
Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir.
Panduan ini memuat
tentang latar belakang, tujuan, hasil yang diharapkan, dan mekanisme
pelaksanaan, sebagai dokumen acuan bagi seluruh pihak yang terlibat
dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik.
Merujuk pada Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang penerapan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Kemendikbud, dan berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Data dan
Teknologi Informasi (Pusdatin) memiliki tugas sebagai Integrator Data di
Kemendikbud.
Sehubungan dengan hal
tersebut, maka Pusdatin telah menyiapkan mekanisme pembaruan data peserta didik
yang terintegrasi dengan NIK dari Direktarat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, dimana untuk tahap awal akan
berfokus pada pembaruan data peserta didik tingkat akhir. Adapun aplikasi Verifikasi
dan Validasi Data Individu Peserta Didik,ini dapat diakses secara langsung
oleh peserta didik/orang tua wali melalui tautan http://nisn.data.kemdikbud.go.id
Dalam rangka implementasi aplikasi tersebut, kami mohon Saudara dapat melakukan hal hal berikut:
1.Menugaskan satuan pendidikan di wilayahnya untuk menginformasikan dan sekaligus mendorong peserta didik/orang tua/wali melakukan pembaruan data menggunakan aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik,
2.Melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah setempat terkait pembaruan data Kependudukan, dan
3.Mengawasi aktivitas Persetujuan di tingkat satuan pendidikan menggunakan fitur Rekap Identitas pada laman http://pd.data.kemdikbud go.id. Persetujuan ditingkat satuan pendidikan menggunakan fitur Pengajuan Edit Identitas pada laman http://vervalpd.data.kemdikbud go.id atau BACA JUGA : Link Terbaru Untuk Bisa Login Ke Vervalpd
Mengingat pentingnya hal
di atas, kami mohon Saudara dapat menindaklanjutinya. Atas perhatian dan kerja
sama yang baik, kami ucapkan terirna kasih.
Download Panduan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir disini
0 komentar:
Post a Comment