Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam kondisi
pandemi ini. Maka dari itu, kita membutuhkan data tentang kesiapan belajar
sekolah dan kebijakan pemerintah daerah terkait pembelajaran di masa pandemi
ini dilakukan dengan tatap muka atau daring(online). Sesuai dengan arahan
kemendikbud, kepala satuan pendidikan untuk melakukan pengisian formulir
kesiapan proses belajar mengajar dan pemerintah daerah mengunggah kebijakan
pelaksanaan pembelajaran di daerahnya di masa pandemi covid 19.
Tujuan dari pengisian formulir ini adalah untuk
mengidentifikasi kesiapan belajar di satuan pendidikan secara tatap muka. Ada
enam poin terkait proses verifikasi dan validasi
1.
Mengidentifikasi ketersediaan sarana
sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan
pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan;
2.
Mengidentifikasi ketersediaan
fasilitas pelayanan kesehatan disekitar satuan pendidikan;
3.
Mengidentifikasi kesiapan satuan
pendidikan untuk menerapkan wajib masker bagi warga satuan pendidikan;
4.
Mengidentifikasi kepemilikan dan
penggunaan alat pengukur suhu badan (thermogun) disetiap satuan
pendidikan;
5.
Memetakan warga satuan pendidikan
yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan pendidikan; serta
6.
Mengidentifikasi warga satuan
pendidikan yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan untuk
penerapan jaga jarak.
Pencapaian saat ini terkait kebijakan pemerintah daerah
tentang proses belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19
tercatat ada (82.35%) 28 Provinsi dan (76.56%) 405
kabupaten/kota yang belum mengunggah. Adapun untuk satuan pendidikan
tercatat 33,23% dari 534.547 satuan pendidikan yang sudah
mengisi. Dengan demikian masih ada 356.915 satuan pendidikan atau
sekitar 66.77%yang belum mengisi daftar kesiapan proses belajar mengajar.
Kami mengimbau kepada Kepala Dinas dan Kepala Satuan
Pendidikan untuk segera mengisi danmengunggah kebijakan terkait proses
belajar mengajar satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Progress terkait daftar proses belajar mengajar satuan
pendidikan di masa pandemi Covid-19 dapat diakses pada tautan berikut Kesiapan Belajar
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Sumber : https://dapo.kemdikbud.go.id/
Post a Comment for "Percepatan Pengisian Formulir Kelengkapan Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19"