Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
pada Taman Kakak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
Prinsip PPDB
-Objektif
-Akuntabel
-Transparan
PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara
khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama
tertentu.
Download
file Kebijakan PPDB 2021 Rev 15.03 di sini
Post a Comment for "Kebijakan PPDB : Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021"