zmedia

Mau Daftar CPNS 2021 dan PPPK? Simak Dulu Sederet Informasi Pentingnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 mencapai 189.000 formasi.

Jumlah tersebut terbagi untuk di pemerintah daerah, baik di provinsi, kabupaten, dan kota.

Kemudian, untuk ASN pemerintah pusat jumlah kebutuhan sebanyak 83.000 formasi CPNS dan PPPK. Sedangkan rencana pengadaan calon ASN 2021, untuk guru PPPK jumlah kebutuhannya adalah 1 juta formasi yang dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, dan lulusan PPG yang tidak mengajar.

Melihat jumlah kebutuhan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh seleksi ASN.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, pendaftaran daring untuk seleksi ASN yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi 3 platform utama, yang terdiri dari Sistem Seleksi CPNS (SSCN), Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN), dan Sistem Seleksi PPPK (SSP3K). Selain itu, pengolahan nilai hasil seleksi juga diintegrasikan ke dalam portal.

Selanjutnya SSCASN juga diintegrasikan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran.

"Begitu pula dengan pelamar formasi Guru, SSCASN akan terintegrasi dengan pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk validasi yang terdata pada Dapodik yang dikelola Kemdikbud," terangnya seperti ditulis Sabtu (6/3).

Sama halnya dengan pendaftaran sebelumnya, SSCASN juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi, termasuk validasi nomor ijazah yang dikelola Kemristekdikti.

"Untuk pelamar formasi Tenaga Kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data Surat Tanda Registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes," ujarnya.

 

Menyikapi masa pandemi yang masih bergulir, Bima mengatakan, BKN masih tetap menyediakan sistem CAT berbasis daring secara keseluruhan yang diikuti dengan penggunaan video conference sebagai sarana dalam pengawasan.

Begitu juga dengan penerapan protokol kesehatan, Bima menyebutkan BKN akan melibatkan sejumlah pihak untuk menghindari adanya kerumunan di lokasi ujian nantinya, termasuk juga untuk pelaksanaan seleksi di titik lokasi luar negeri.

Ditambahkannya, pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, BKN bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan ujian di 15 negara.

Dari aspek persiapan penyusunan soal ujian, Bima meminta agar penyusunan soal-soal ujian khususnya soal SKB segera dimutakhirkan oleh masing-masing Instansi Pembina Jabatan Fungsional sesuai dengan kewenangannya, termasuk soal ujian untuk calon PPPK dengan menerapkan tingkat kesulitan soal sesuai standar pada level jabatan maupun antar wilayah.

Sementara untuk penyusunan soal SKD saat ini sedang difinalisasi oleh Konsorsium Perguruan Tinggi. "Adapun untuk pelaksanaan seleksinya sistem CAT BKN akan memfasilitasi SKD dan SKB bagi CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK non-Guru, sedangkan untuk 1 Juta Guru PPPK akan difasilitasi dengan UNBK Kemdikbud," tukasnya.

Bagi Calon pendaftaran seleksi guru PPPK, pastikan dari sekarang memiliki NIK yang valid dan memiliki NUPTK yang valid. Untuk NIK, pada umumnya seseorang yang sudah memiliki KTP Elektronik telah memiliki NIK yang valid. Bagaimana dengan NUPTK? Umumnya NUPTK yang tercatat di info.gtk.kemdikbud sudah valid. Kalau mau mencoba cek NUPTK bisa mengakses portal http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status dan cek NIK bisa mengakses portal http://dukcapil.kemendagri.go.id

Sumber : https://www.liputan6.com

Post a Comment for "Mau Daftar CPNS 2021 dan PPPK? Simak Dulu Sederet Informasi Pentingnya"