Dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas tinggi tidak bisa lepas dari pendidikan. Kegiatan memajukan pendidikan di Indonesia telah dilakukan antara lain melalui peningkatan pendidikan yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 1 UU Sisdiknas mengamanahkan, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mampu mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Salah satu sarana yang amat penting, bahkan dapat diibaratkan sebagai jantung di dalam proses pembelajaran di sekolah/madrasah adalah Perpustakaan. Perpustakaan Sekolah/Madrasah dewasa ini bukan hanya merupakan unit kerja yang menyediakan bacaan guna menambah pengetahuan dan wawasan bagi siswa, tapi juga merupakan bagian integral dalam pembelajaran. Artinya, penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah/Madrasah harus sejalan dengan visi dan misi sekolah/madrasah dengan mengadakan bahan bacaan bermutu sesuai dengan kurikulum, menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang studi (mengaitkan pembelajaran dengan Perpustakaan Sekolah/Madrasah) dan kegiatan penunjang lain.
Perpustakaan Sekolah/Madrasah berfungsi sebagai pusat sumber belajar bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, untuk meningkatkan dan mengembangkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual).
Misi Perpustakaan Sekolah/Madrasah yaitu:
a) menyediakan informasi dan ide yang merupakan pondasi agar berfungsi
secara baik di dalam masyarakat masa kini yang berbasis informasi dan
pengetahuan;
b) merupakan sarana bagi peserta didik agar terampil belajar sepanjang hayat dan mampu mengembangkan daya pikir dan daya adaptasi agar mereka dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Salah satu jenjang pendidikan formal yaitu Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SMA, Madrasah Aliyah, dan SMK) negeri dan swasta merupakan jenjang
pendidikan yang sudah mengharuskan siswa untuk belajar lebih mandiri
dibandingkan dengan siswa pada tingkat pendidikan dasar. Perpustakaan
Sekolah/Madrasah merupakan inti/jantung yang sangat penting bagi peserta didik
untuk belajar secara mandiri. Oleh karena itu Perpustakaan Sekolah/Madrasah
harus ditingkatkan pengelolaannya dan untuk itu telah diterapkan antara lain
Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Tenaga Pengelola
Perpustakaan Sekolah mengamanatkan bahwa kepala perpustakaan dan tenaga
perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi 6 kompetensi yaitu :
1) Kompetensi manajerial,
2) Kompetensi pengelolaan informasi,
3) Kompetensi kependidikan,
4) Kompetensi kepribadian,
5) Kompetensi sosial,
6) Kompetensi pengembangan profesi.
Perpustakaan Nasional RI sebagai pembina semua
jenis perpustakaan, telah menyusun berbagai kebijakan dan program serta
kegiatan dalam upaya terselenggaranya Perpustakaan Sekolah/madrasah yang dapat
meningkatkan proses pembelajaran. Salah satu program pembinaan Perpustakaan
Sekolah/Madrasah adalah dengan dilaksanakannya Lomba Perpustakaan Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang diikuti oleh SMA/SMK/MA/MAK baik negeri dan
swasta.
Download Pedoman Lomba Perpustakaan SLTA Tingkat
Nasional Tahun 2021 disini
Post a Comment for "Pedoman Lomba Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional Tahun 2021"