PB PGRI
telah meluncurkan aplikasi Bimtek dan Tryout ASN PPPK (20/04/2021). Kemendikbud
RI telah lebih dulu meluncurkan seri Guru Belajar ASN PPPK. Kami sebagai GTK
Honorer merespon positif hal tersebut, ungkap Sigid Purwo Nugroho, S.H Ketua
GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat melalui pers rillisnya, Rabu, (21/04/2021)
Masih ucap Sigid, “GTKHNK 35+ tetap berupaya meraih
Keppres PNS. Presiden dapat mengangkat PNS bidan PTT melalui Keppres No. 25
Tahun 2018 dan Presiden menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2019 tentang
pengangkatan PNS bagi Dosen itu menjadi salah satu rujukan GTKHNK 35+. Presiden
dapat menerbitkan Keppres PNS bagi usia 35+ tersebut salah satu yang menjadi
landasan yuridisnya yaitu Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.”
Terang Sigid
“Kami juga mencoba mendapatkan peluang ASN PPPK
Tahun 2021 yang sudah ada didepan mata, tetapi sebagai orang cerdas tentunya
tidak serta merta menelan mentah-mentah regulasi PPPK tersebut.” Tambah Sigid,
GTK Honorer dan aktifis pendidikan asal Kuningan Jawa Barat.
Bagi GTKHNK 35+ dengan mempertimbangkan lama masa
pengabdian sebagai GTK Honorer sangat layak untuk langsung diangkat ASN PPPK
yang sudah menjadi haknya. Supaya Pemerintah tetap dapat mengupayakan
peningkatan mutu Guru dan Tendik tinggal adakan tes portofolio, bukan dengan
cara seleksi seperti yang direncanakan Pemerintah sekarang ini. Selanjutnya
Bimtek atau Diklat bagi Guru dan Tendik terus dapat dilakukan secara berkala.
GTKHNK 35+ dituntut dalam waktu instant 3 sampai
dengan 6 bulan harus menguasai materi ASN PPPK sementara kami mengabdi sebagai
GTK Honorer sudah ada yang belasan bahkan puluhan tahun. Cobalah Pemerintah
turut memperhatikan sisi humanis dan memanusiakan manusia supaya tercipta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah Pusat juga punya banyak PR supaya kuota
1 juta ASN PPPK Tahun 2021 ini terpenuhi karena baru terisi 50 %, itu kalau
Pemerintah Pusat bersungguh-sungguh ingin menyelesaikan permasalahan GTK
Honorer. Apalagi Tendik belum terakomodir didalamnya, apa dosa Tendik Honorer
sedangkan jasa mereka juga sangat luar biasa.
Kami tidak habis pikir apabila sekelas Guru dan
Tendik di sekolah Negeri mesti di arahkan ke PPPK yang menggunakan sistem
kontrak layaknya Swasta. Senior kami GTK Honorer K2 mungkin dapat menerima hal
tersebut tetapi kami GTKHNK 35+ hadir memperjuangkan Keppres yang mengakomodir
Guru dan Tendik Honorer Non Kategori usia 35 Tahun ke atas dari sekolah sekolah
negeri semua jenjang agar segera diangkat PNS.
Sumber : https://sorotjakarta.com/2021/04/21/guru-dan-tendik-honorer-non-katagori-usia-tigapuluh-lima-tahun-ke-atas-layak-di-angkat-asn-2021/
Post a Comment for "Guru dan Tendik Honorer Non Katagori Usia Tigapuluh Lima Tahun Ke Atas Layak di Angkat ASN 2021"