Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan
Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021 ini
merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan
Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis
Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan
Guru Tahun 2021, yang dimaksud
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik
sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sedangakn Tunjangan
Khusus adalah tunjangan yang diberikan
kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan
hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di
Daerah Khusus. Adapaun
Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang
diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah
yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi
kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis
Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan
Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada
Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Guru dengan status CPNSD/PNSD;
2.memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
3.berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan
pendidikan yang tercatat pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan
Kementerian;
4.memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh
Kementerian;
5.aktif
mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif
membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi
informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan
Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
6.memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan
“Baik”;
8.mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan
9.tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan
pendidikan.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG),
Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah, bahwa Kriteria pemenuhan beban kerja Guru dikecualikan
bagi:
1.Guru yang mengikuti program pengembangan profesi dengan pola
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di
dalam/luar negeri yang
dilaksanakan paling banyak 600 (enam
ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan
menyediakan guru pengganti yang relevan;
2.Guru yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan
dan/atau magang yang
mendapat izin/persetujuan dari pejabat
pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan; dan/atau
3.Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Salah satu perubahan penting dalam Juknis Penyaluran TPG
tahun 2021 adalah Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila
Melaksanakan cuti studi. Bagi ketentuannya ? Berdasarkan Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG),
Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan
Guru PNSD, dinyatakan bahwa Guru tetap diberikan Tunjangan
Profesi apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
1.Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti
melahirkan, cuti
karena alasan penting, dan/atau
cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Khusus untuk pelaksanaan
cuti besar sebagaimana dimaksud pada
angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
3.Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai
berikut:
a.Guru telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1
atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat
menggunakan cuti studi.
b.Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun
dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi
akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik.
c.Cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di
Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan
tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara
akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
d.Penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI
yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian
lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
e.Mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian; dan
f.Pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang
relevan.
Terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Dasus tahun 2021, Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2021, manyatakan bahwa
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah
Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
2.aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di Daerah
Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.terdaftar aktif pada Dapodik;
4.memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK);
5.memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan
pendidikan pada Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pejabat
pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan
6.jumlah
penerima Tunjangan Khusus pada satuan
pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.
Sedangkan terkait Juknis Penyaluran atau Pencairan Tambahan
Penghasilan bagi Guru PNS tahun 2021, dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan
Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD,
dinyatakan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru yang memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1.Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2.berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3.memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.aktif
mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif
membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi
informasi dan komunikasi;
5.memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
6.terdaftar aktif pada Dapodik.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 202, melalui link yang
tersedia di bawah ini
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021"