Jelang memasuki bulan Ramadhan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN . Pada surat edaran tersebut Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko.
Selain
itu jam kerja bagi PNS dipastikan berkurang pada bulan Ramadhan. Dimana
disebutkan dalam edaran itu jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah
minimal 32,5 jam per minggu.
Perlu diketahui pada hari biasa, jam kerja PNS dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per minggu. Dimana untuk hari Senin sampai Kamis jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Sementara Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.
Sementara
itu berikut rincian jam kerja PNS di bulan Ramadhan berdasarkan edaran yang
diteken Tjahjo hari ini.
Jam
kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja
a.
Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah
jam yakni pukul 12.00-12.30.
b.
Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni
pukul 11.30-12.30
2.
Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja,
a.
Hari Senin-Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya
setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
b.
Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama
satu jam yakni pukul 11.30-12.30.
Tjahjo juga mengingatkan agar dalam
penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan
tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran
penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing. PPK juga harus
menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan
menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB
File bisa download di sini
0 komentar:
Post a Comment