Pemerintah akan membuka pendaftaran calon Aparatur Sipil
Negara atau ASN 2021 mulai 31 Mei. Salah satunya seleksi calon pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru.
Plt. Asisten Deputi
Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN RB Katmoko Ari Sambodo
menyebutkan PPPK didesain untuk mereka yang memiliki pengalaman di bidang kerja
yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.
Hal
tersebut diutarakan Katmoko dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun
2021 di Pemerintah Daerah, 6 Mei 2021 lalu. Adapun kuota formasi PPPK Guru
untuk tahun ini yakni sebanyak 1.002.616.
Katmoko
juga menyebut seleksi PPPK Guru dapat diikuti guru honorer THK-II dan
guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan
Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Selain
itu guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru
di Dapodik Kemendikbud juga bisa mendaftar seleksi ASN 2021 PPPK guru. Kemudian
kategori pendaftar terakhir yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tes PPPK guru akan dilaksanakan sebnayak tiga kali
pada Agustus, Oktober, dan Desember 2021. Menurut penjelasan Katmoko
pelaksanaan tes pertama dengan peserta dari kelompok Honorer THK-II dan Guru
Honorer di sekolah negeri.
Kemudian
pelaksanaan tes kedua dengan peserta dari kelompok Honorer THK-II dan guru
honorer di sekolah negeri yang tidak lulus tes pertama, guru di sekolah swasta,
dan lulusan PPG.
Adapun
pelaksanaan tes ketiga dengan peserta dari semua kelompok baik itu honorer
THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG
yang tidak lulus tes kedua.
Tes
kompetensi PPPK guru 2021
akan terdiri dari tes kompetensi dan tes wawancara berbasis komputer. Tes
kompetensi itu terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural.
Lalu
pada seleksi PPPK guru 2021, peserta akan diberikan tambahan
nilai atau afirmasi pada penilaian kompetensi teknis dengan kriteria tertentu.
Adapun jenis-jenis tambahan nilai atau afirmasi yakni sebagai berikut:
1.
Sertifikat Pendidik
-
Berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier
dengan formasi yang dilamar.
Jumlah tambahan nilai: 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
-
Berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama
3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).
Jumlah tambahan nilai: 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
-
Kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan oleh Kemendikbud. Verifikasi
akan dilakukan Kemendikbud dengan metode verifikasi video.
Jumlah
tambahan nilai: 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
4.
Guru Honorer THK-II
-
Peserta terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama
3 tahun terakhir (berdasarkan Data Dapodik)
Jumlah
tambahan nilai: 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
Menurut penjelasan Kemenpan RB,m tambahan nilai atau afirmasi dapat diterapkan secara akumulatif. Hanya saja, nilai total Kompetensi Teknis tidak boleh lebih besar daripada nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Berikut
ini Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Pada tes pertama
hanya guru honorer THK-II dan Guru Honorer Di Sekolah Negeri yang diperbolehkan mendaptar, dengan
ketentuan: 1) Tidak dapat melamar ke instansi lain, 2)
Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi ybs sesuai, harus melamar di
formasi tsb. 3) Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs
tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.
Berikut ini gambar lengkap Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru tahun 2021.
Hal yang perlu dipersiapkan oleh Bapak/Ibu calon guru PPPK adalah terkait materi tes. Materi tes Kompetensi Teknis berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi Manajerial berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan Integritas, Kerjasama, Orientasi pada hasil, Komunikasi, Pelayanan public, Pengembangan diri dan orang lain, Pengambilan keputusan dan Mengelola perubahan.
Materi Kompetensi Sosio Kultural, berupa Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan: Kepekaan terhadap perbedaaan budaya, Kemampuan berhubungan social, kepekaan terhadap konflik, Pengendalian diri, dan empati. (Materi terkait Kompetensi Manajerial dan Materi Kompetensi Sosio Kultural ini ada dalam PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2017)
Selengkapnya
tentang seleksi PPPK guru 2021
akan diinformasikan di sscn.bkn.go.id.
Post a Comment for "Daftar ASN 2021 Khusus PPPK Guru? Ini Kriteria yang Dapat Penambahan Nilai"