May 17, 2021
0

Pemerintah akan membuka pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara atau ASN 2021 mulai 31 Mei. Salah satunya seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN RB Katmoko Ari Sambodo menyebutkan PPPK didesain untuk mereka yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.

Hal tersebut diutarakan Katmoko dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah, 6 Mei 2021 lalu. Adapun kuota formasi PPPK Guru untuk tahun ini yakni sebanyak 1.002.616.

Katmoko juga menyebut seleksi PPPK Guru dapat diikuti guru honorer THK-II dan guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Selain itu guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud juga bisa mendaftar seleksi ASN 2021 PPPK guru. Kemudian kategori pendaftar terakhir yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tes PPPK guru akan dilaksanakan sebnayak tiga kali pada Agustus, Oktober, dan Desember 2021. Menurut penjelasan Katmoko pelaksanaan tes pertama dengan peserta dari kelompok Honorer THK-II dan Guru Honorer di sekolah negeri.

Kemudian pelaksanaan tes kedua dengan peserta dari kelompok Honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang tidak lulus tes pertama, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Adapun pelaksanaan tes ketiga dengan peserta dari semua kelompok baik itu honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG yang tidak lulus tes kedua.

Tes kompetensi PPPK guru 2021 akan terdiri dari tes kompetensi dan tes wawancara berbasis komputer. Tes kompetensi itu terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural.

Lalu pada seleksi PPPK guru 2021, peserta akan diberikan tambahan nilai atau afirmasi pada penilaian kompetensi teknis dengan kriteria tertentu. Adapun jenis-jenis tambahan nilai atau afirmasi yakni sebagai berikut:

1. Sertifikat Pendidik

- Berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dilamar.

Jumlah tambahan nilai: 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

2. Usia

- Berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).

Jumlah tambahan nilai: 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

3. Disabilitas

- Kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan oleh Kemendikbud. Verifikasi akan dilakukan Kemendikbud dengan metode verifikasi video.

Jumlah tambahan nilai: 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

4. Guru Honorer THK-II

- Peserta terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan Data Dapodik)

Jumlah tambahan nilai: 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

Menurut penjelasan Kemenpan RB,m tambahan nilai atau afirmasi dapat diterapkan secara akumulatif. Hanya saja, nilai total Kompetensi Teknis tidak boleh lebih besar daripada nilai maksimal Kompetensi Teknis.


Berikut ini Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Pada tes pertama hanya guru honorer THK-II dan Guru Honorer Di Sekolah Negeri yang diperbolehkan mendaptar, dengan ketentuan:  1) Tidak dapat melamar ke instansi lain, 2) Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi ybs sesuai, harus melamar di formasi tsb. 3) Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut. Berikut ini gambar lengkap Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Hal yang perlu dipersiapkan oleh Bapak/Ibu calon guru PPPK adalah terkait materi tes. Materi tes Kompetensi Teknis berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi Manajerial berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan Integritas, Kerjasama, Orientasi pada hasil,  Komunikasi, Pelayanan public, Pengembangan diri dan orang lain, Pengambilan keputusan dan Mengelola perubahan.


Materi Kompetensi Sosio Kultural, berupa Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama,  suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan: Kepekaan terhadap perbedaaan budaya, Kemampuan berhubungan social,  kepekaan terhadap konflik, Pengendalian diri, dan empati. (Materi terkait Kompetensi Manajerial dan Materi Kompetensi Sosio Kultural ini ada dalam PermenpanRB Nomor 38 Tahun 2017)

Selengkapnya tentang seleksi PPPK guru 2021 akan diinformasikan di sscn.bkn.go.id. 

Demikian postingan kami dengan judul Daftar ASN 2021 Khusus PPPK Guru? Ini Kriteria yang Dapat Penambahan Nilai Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media