Kartu
Tanda Penduduk (KTP) telah lama menjadi aspek penting
dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dilansir dari laman resmi Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyebutkan
bahwa KTP bagaikan “nyawa” dari penduduk Indonesia. Sebab, KTP berguna dalam
berbagai urusan sekaligus, seperti membuat SIM, mengurus BPJS, hingga mengurus
akta nikah.
Selain berguna dalam berbagai urusan, KTP juga
memuat beberapa informasi pribadi yang penting. Mulai dari yang umum, seperti
nama dan tanggal lahir, hingga yang khusus, seperti Nomor Induk Kependudukan
(NIK). Sebagai informasi yang sifatnya khusus, esensi dari NIK masih belum dipahami beberapa orang. Lantas, apa
sebenarnya esensi dari NIK?
Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik
atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk
Indonesia. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan dan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Administrasi Kependudukan mengatur bahwa NIK yang terdiri atas 16 digit dan
berlaku selama seseorang yang memiliki NIK masih menjadi warga negara
Indonesia.
Namun, apa sebenarnya maksud dari 16 digit
NIK?
Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2007 menyebutkan bahwa:
- 6 digit pertama
NIK merupakan kode wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempat
tinggal pada saat mendaftar.
- 6 digit kedua
NIK adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan
tanggal lahirnya ditambah angka 40.
- 4 digit terakhir
NIK merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis
dengan SIAK.
- NIK berlaku
seumur hidup dan selamanya tidak berubah dan tidak mengikuti
perubahan domisili.
- NIK diterbitkan
setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK,
KTP dan Akta-akta Catatan Sipil pada Dinas Dukcapil setempat.
- Jika NIK
ditemukan tidak selaras dengan tanggal lahir dan/atau bulan/tahun lahir,
maka NIK tidak dapat diubah berdasarkan tanggal lahir/bulan/tahun yang
baru dibetulkan. NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat
diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.
Dengan demikian, jelas bahwa digit dalam NIK bukanlah serangkaian
nomor acak. Tiap digit dalam NIK memiliki perannya sendiri-sendiri. Mengutip
laman Disdukcapil, NIK memiliki fungsi untuk memastikan bahwa penduduk yang
memilikinya telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. Lebih
lanjut, NIK juga berfungsi untuk mengintegrasikan penduduk dengan berbagai pelayanan publik yang ada. Oleh
karena itu, keberadaan NIK dalam KTP patut mendapat perhatian lebih.
Sumber : https://tekno.tempo.co
Post a Comment for "Apa Arti dari 16 Digit NIK di KTP, Ini Penjelasannya"