Pemerintah
telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021
melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 18
Juni 2021. Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443
Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.
“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jumat (18/06).
Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun
Baru Islam 1443 Hijriah, yang mulanya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus.
Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20
Oktober. Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut.
Dijelaskan bahwa perubahan dilakukan sesuai
dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak
diinginkan akibat merebaknya penularan Covid-19 yang sampai kini masih belum
tuntas. Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap hari
libur dan cuti bersama yang selama ini tercantum dalam SKB Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Lebih rinci, ketetapan tersebut tertuang dalam
SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No.
1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag,
Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Pemerintah kembali mengubah libur dan cuti bersama tahun 2021 yang resmi diberlakukan hari ini.
— Kementerian PANRB (@kempanrb) June 18, 2021
Kebijakan ini menjadi ikhtiar pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi munculnya klaster baru.
Cari tahu apa saja perubahannya lewat gambar di bawah ini! pic.twitter.com/hDEGKU1EM5
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama
merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat di Indonesia
mengingat angka kasus Covid-19 yang kian meningkat. Selain itu, diharapkan
pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama
ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19.
Menteri
PANRB Tjahjo Kumolo mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap Aparatur Sipil
Negara (ASN). Namun dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari
libur nasional ditiadakan. Ia meminta agar ASN tidak memanfaatkan untuk
mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit diantara hari libur.
"ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti
perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa
hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti
yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," tegasnya.
ASN dapat mengajukan cuti namun Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam
memberikan izin. "Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan
masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," imbuh Tjahjo.
Lebih
lanjut, hingga kini tidak ada penerapan lockdown atau
karantina wilayah untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik bagi
masyarakat terus berjalan. Kebijakan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran
Menteri PANRB No. 67/2020. Sistem kerja pemerintah daerah menyesuaikan data
zonasi risiko dan ketentuan Satuan Tugas Covid-19 di wilayahnya. Sementara
kementerian dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan
kantor (WFO) dengan persentase 50:50 atau 75:25 sesuai dengan ketentuan dalam
SE tersebut.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menaker Ida Fauziyah menandatangani SKB Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 usai mengikuti rapat tingkat menteri. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Libur
dan Cuti Bersama Tahun 2021
10 Agustus menjadi 11 Agustus: Libur Tahun
Baru Islam 1443 Hijriah
19 Oktober menjadi 20 Oktober: Libur
Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember dicabut: Cuti bersama Hari
Raya Natal
Post a Comment for "Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021"