Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada dua
juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS)
pada tahun 2020. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul
Kahar mengatakan program BSU ini merupakan salah satu kebijakan khusus
Kemendikburistek pada masa pandemi Covid-19 untuk meringankan beban para
pendidik dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran
untuk program BSU bagi PTK non-PNS ini sudah direalisasikan sebesar 98,77
persen dengan 66,2 persen dari total penerima BSU telah melakukan pencairan
atau aktivasi rekening. “Berdasarkan data di akhir Mei 2021, sebanyak 1,3 juta
atau 66,2 persen PTK yang sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungannya,”
disampaikan Abdul Kahar pada Bincang Interaktif Pendidikan dan Kebudayaan
secara daring di Jakarta, pada Jumat (18/6/2021).
“Banyak pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah
mencairkan dananya dan sangat terbantu dengan BSU, khususnya di masa pandemi
Covid-19 ini,” tambahnya.
Untuk proses pencairan, penerima BSU menyiapkan dokumen
pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU
yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai,
dan ditandatangani.
Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank
penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan
menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Penerima program BSU, tutor PKBM Ekoturin, Karangasem, Bali,
I Nengah Merdekawati mengatakan program BSU ini sangat membantu sekali untuk
meringankan kebutuhan rumah tangga sehari-hari serta meningkatkan kinerja
mereka selama pandemi. “Tentu sangat-sangat bermanfaat. Bantuan ini sangat
berguna apalagi di masa-masa pandemi. Kita bisa mencukupi keperluan rumah
tangga,” ungkap tutor yang sudah mengabdi sebagai tutor selama 10 tahun ini.
Segera Cairkan BSU Sebelum 30 Juni 2021
Dijelaskan lebih lanjut oleh Abdul Kahar, saat ini masih
terdapat 33 persen penerima BSU belum mencairkan atau melakukan aktivasi
rekening. Untuk itu, ia menyerukan kepada PTK yang berhak menerima BSU dan
belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal
30 Juni 2021. Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala
Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di
lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan,
tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan
Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan
di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku
tabungannya,” tutur Abdul Kahar.
Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan bahwa data calon
penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan
data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga
menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan. Lalu mulai disalurkan pada bulan
November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).
Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang menyebabkan
jumlah calon penerima berubah. Salah satunya adalah perubahan status
kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan tersebut. “Memang saat dana dari
Pemerintah sudah disalurkan, ternyata ada perubahan status PTK penerima BSU.
Beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah adalah status
keaktifan yang bersangkutan di lembaga pendidikan tersebut,” terang Abdul
Kahar.
Beberapa wilayah memiliki tingkat pencairan atau aktivasi
rekening tertinggi, di antaranya Provinsi Bali dengan persentase sebesar 82
persen. Selanjutnya, Provinsi Bangka Belitung sebesar 79 persen, Provinsi Riau
sebesar 78 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 74 persen, Kalimantan Selatan
sebesar 73 persen, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar 72 persen.
Sementara itu, PTK yang masih banyak belum melakukan aktivasi
berada di Provinsi Papua sebesar 55 persen, Maluku Utara sebesar 54 persen,
Sulawesi Barat sebesar 51 persen, Sulawesi Utara sebesar 48 persen, Maluku
sebesar 46 persen, Papua Barat sebesar 45 persen, Sulawesi Tenggara sebesar 40
persen, serta Kalimantan Barat sebesar 37 persen.
Sementara itu, masih cukup banyak pendidik dan tenaga
kependidikan penerima BSU dari jalur pendidikan nonformal belum mencairkan atau
mengaktivasi rekening. Seperti pendidik dan tenaga kependidikan di Pusat
Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Kelompok
Bermain (KB). “Kami masih mendalami data ini. Yang kami ketahui, jalur
pendidikan nonformal ini kan tenaga pendidik dan kependidikannya sangat dinamis
pergerakannya. Atau, mungkin saja memang karena faktor letak geografis sehingga
sulit bagi mereka untuk mengakses informasi atau perbankan,” ungkap Abdul Kahar.
“Yang pasti kami terus melakukan sosialisasi melalui berbagai
kanal media sosial, jaringan komunitas operator, pendidik, juga melalui surat
kepada Dinas-dinas Pendidikan dan Kepala Perguruan Tinggi,” tambah Kapuslapdik.
Kapuslapdik meminta para pendidik dan tenaga kependidikan
yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di
info.gtk.kemdikbud.go.id dan bsudikti.kemdikbud.go.id. Kemudian, setelah
mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening
buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.
“Masih ada
waktu nih Bapak/Ibu penerima BSU, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan
PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU-nya sebelum
tanggal 30 Juni 2021,” ajak Abdul Kahar.
Info GTK bisa di cek sendiri oleh PTK atau bisa juga minta
bantuan Operator Sekolahnya
Cek Mandiri
1.Buka link ini https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2.Klik Login langsung ke GTK
3.User dan password isi dengan Nama Email PTK sendiri yang
ada didapodik
4.Klik Login
Bagi
GTK yang belum mencairkan BSU karena terkendala tidak bisa login ke infoGTK,
dapat menggunakan akun sebagai berikut:
1.Apabila
memiliki NUPTK, dapat menggunakan NUPTK sebagai userid dan tanggal lahir
sebagai password.
2.Apabila
tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan Nik Sebagai userid dan tanggal lahir
sebegai password.
3.Apabila
tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user id
dan Tanggal lahir sebagai password
4.Apabila
tidak memiliki NUPTK, NIK dan NPSN, silahkan menghubungi Operator Tunjangan
Profesi.
NB :
Format
penulisan tanggal lahir sebagi password sbb:
YYYYMMDD
ket :
YYYY = 4 digit angka tahun kelahiran
MM =
2 digit angka bulan kelahiran
DD =
2 digit angka tanggal kelahiran
contoh
:
Tanggal
lahir 03 Juli 2017
penulisannya
: 20170703
Post a Comment for "Cek di Akun info.gtk.kemdikbud, Ada yang Berubah Soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer"