MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERSYARATAN, SERTIFIKASI, DAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN UNTUK MELAMAR PADA JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2021
PERTAMA : Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
a.
paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan
Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama,
b.
paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan
Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli
madya:
KEDUA : Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a.paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah: dan
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Developmeni, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.
KETIGA : Selain persyaratan
sebagaimana diatur dalam DIKTUM PERTAMA, dalam pengadaan PPPK tahun 2021
terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan,
sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai, dan seleksi kompetensi teknis
tambahan.
KEEMPAT : Daftar jenis
Jabatan Fungsional yang memeriukan persyaratan
tambahan, sertufikat kompetenai sebagai tambahan nilai, dan seleksi kompetensi
teknis tambahan sebagaimana dimaksud DIKTUM KETIGA terlampir pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KELIMA : Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 14 Juni 2021
MenpanRB
Post a Comment for "KepmenPANRB Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk melamar JF PPPK"