Seluruh Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan PPT Non-ASN wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri
(PDM).
PDM ini dimaksudkan untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data. PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.
Berikut tahapan
pemutakhiran data tersebut :
1. Unduh Aplikasi MySAPK
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore
2. Login dan Aktivasi MySAPK
Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email
3. Cek dan Verifikasi Data
Pastikan anda telah mengecek dan memverifikasi data riwayat Anda
4. Usul Pemutakhiran Data
Usulkan pemutakhiran data Anda jika data yang tersimpan saat ini
tidak sesuai
5. Verifikasi dan Approval Data
Usul pemutakhiran data diverifikasi dan di approval oleh instansi
dan BKN
Nah, ternyata banyak keluhan dari sejumlah ASN tentang
tak berubahnya data saat mengunggah di aplikasi MySAPK.
Data tidak berubah padahal
sudah lengkap.
Badan Kepegawaian Negara
(BKN) mengimbau agar para ASN tak cemas jika mengalami gangguan
tersebut.
Dalam akun instagramnya,
BKN menjelaskan jika hal tersebut menunggu proses verifikasi Instansi dan
verifikasi oleh BKN.
"SobatBKN,
bagi ASN dan PPT Non-ASN yang sudah melakukan
usul PDM tetapi data di aplikasi MySAPK belum berubah,
jangan khawatir dulu ya, semua data yang diunggah akan tersimpan dalam history
pengajuan guna menunggu proses verifikasi Instansi dan verifikasi oleh BKN.
INFO BKN
Pastikan semua data yang
diunggah sudah benar, karena hanya usulan data yang benar yang akan di
setujui," tulis BKN.
Lantas data-data apa yang
harus diupload?
(kalimat Opsional=tidak
wajib upload)
Profil (1 data)
- Tak ada dokumen unggah
Pangkat/golongan (1 data)
- SK KP (wajib)
- Pertek KP (Opsional)
Pendidikan (1 data)
- SK Pencantuman gelar (opsional)
- Ijazah (wajib)
- Transkrip nilai (wajib)
Jabatan (1 data)
- SK Jabatan (wajib)
- Surat Pelantikan (opsional)
PMK (1 data)
- SK PMK (wajib)
CPNS/PNS (1 data)
- SK CPNS (wajib)
- SK PNS (wajib)
Diklat/Kursus (1 data)
- Sertifikat (wajib)
Keluarga (1 data)
- Orang Tua: Kartu Keluarga (opsional), Akta Kelahiran (opsional)
- Pasangan: Surat Nikah (wajib)
- Anak: Akta Kelahiran (wajib)
SKP (1 data)
- Dok Realisasi SKP (wajib)
Penghargaan (1 data)
- Sertifikat penghargaan (wajib)
Organisasi (1 data)
- SK Organisasi (wajib)
CLTN (1 data)
- Penetapan: SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN
(opsional)
- Perpanjangan: SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN
(opsional)
- Pengaktifan : SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN
(opsional).
Perubahan data PNS
Apabila ada data yang tidak
sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:
- Login MySAPK Memilih
"Update Data Mandiri"
- Memilih Unor Verifikasi
- Memeriksa dan
memverifikasi data pada setiap riwayat
- Menambah/mengedit data
yang tidak sesuai
- Mengunggah dokumen
pendukung
- Memeriksa kembali usulan
pemutakhiran dan kirim pengajuan
- Mengunduh bukti telah
mengikuti pemutakhiran data
- Memantau progres
verifikasi via layanan notifikasi MySAPK
Langkah-langkah
pemutakhiran data untuk PPPK dan PPT Non-ASN
1. Login MySAPK
2. Pilih "Pemutakhiran
Data Mandiri"
3. Memeriksa dan memverifikasi
data pada setiap riwayat, seperti:
- Data profil pegawai
- Riwayat jabatan
- Riwayat diklat (kursus)
- Riwayat penghargaan/tanda jasa
- Riwayat keluarga
- Riwayat organisasi
4. Melengkapi riwayat
dengan mengunggah dokumen pendukung
5. Mengirim pengajuan dan
mengunduh bukti pemutakhiran
Perubahan data
untuk PPPK dan PPT Non-ASN
Apabila ada data yang tidak
sesuai, maka PPPK dan PPT Non-ASN dapat mengikuti cara berikut:
- Login MySAPK
- Memilih "Pemutahiran
Data Mandiri"
- Memilih Unor Verifikasi
- Memeriksa dan
memverifikasi data pada setiap riwayat
- Menambah/mengedit data
yang tidak sesuai
- Mengunggah dokumen
pendukung
- Memeriksa kembali usulan
pemutakhiran dan kirim pengajuan
- Mengunduh bukti telah
mengikuti pemutakhiran data
- Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK
INFO BKN
Sekilas Info ADMIN :
Unor artinya Nama Unit Kerja
Menu Update untuk merubah
menjadi HIJAU
a.Riwayat Peninjauan Masa
Kerja (PMK) :Riwayat mengajar diswasta
b.Riwayat CLTN :( info Cuti )
Kalau memang tidak ada
datanya/tidak pernah menerima riwayat ini,maka lakukan ini
-Klik menu PMK atau CLTN
Terserah mau yang mana dikerjakan duluan
-Nanti akan terlihat
menu +Tambah Baru dan Data riwayat pmk sudah sesuai
-Klik Data
riwayat pmk sudah sesuai
-Muncul
nanti Konfirmasi (INGAT!!!, Baca dulu keterangan dibawah apa dulu kalimatnya, YAKIN kalau
memang tidak memiliki data untuk riwayat ini? )
-Silahkan Klik Iya
-Selesai,Klik menu Pemutakhiran Data Mandiri, Maka menu update tadi akan berwarna HIJAU
Post a Comment for "Jangan Panik! Data ASN Tak Berubah di MySAPK?"