Pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran
2021, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain:
a) bahwa untuk memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah di daerah khusus yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler, perlu memberikan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi;
b) bahwa agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah kinerja
dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
(a) sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk
teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan bantuan
operasional sekolah afirmasi;
c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan,
sehingga perlu diganti.
Dalam Juknis Dana BOS Kinerja dan Juknis Dana BOS Afirmasi
Tahun 2021/2022 pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021, dinyatakan
bahwa yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang
selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang
dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja
baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh
Kementerian. Adapun Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya
disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan
bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh Kementerian.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, bahwa
Sekolah penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi terdiri atas:
a) SD; b) SDLB;
c) SMP;
d) SMPLB;
e) SMA;
f) SMALB;
g) SLB; dan
h) SMK.
Selanjutnya ditegaskan bahwa sekolah penerima Dana BOS Kinerja
terdiri atas:
a) Sekolah Penggerak;
b) Sekolah yang memiliki prestasi; dan
c) Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana
sanitasi.
Persyaratan Sekolah Penggerak yang akan mendapat BOS Kinerja
adalah sebagai berikut:
a) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak;
dan
b) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.
Persyaratan Sekolah yang memiliki prestasi yangkan menerima BOS
Kinerja adalah sebagai berikut:
a) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi
dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun
terakhir; b) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau
internasional;
c) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah
Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Persyaratan Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana
sanitasi yang akan mendapat BOS Kinerja adalah sebagai berikut:
a) memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2
(empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
b) memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah
60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
c) tidak memiliki sarana toilet atau jamban;
d) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan
e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah
Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Adapun Daftar Nama Sekolah penerima Dana BOS Kinerja tahun
2021 yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri.
Adapun persyaratan Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi
berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, adalah
sebagai berikut:
a) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian;
b) memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia
Pintar yang lebih banyak;
c) menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih
rendah; dan
d) memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau
guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Daftar Nama Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi tahun
2021 yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri. Adapun sekolah
yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Begitu pula, sekolah yang telah ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana
BOS Afirmasi.
Ditegaskan dalam Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS
Afirmasi Tahun 2021/2022 pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021, bahwa
Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS
Kinerja sebesar:
a) Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap
SD;
b) Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk
setiap SMP;
c) Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
d) Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap
SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi dana tersebut digunakan untuk mendukung program Sekolah
Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang
ditetapkan oleh Kementerian.
Alokasi dana BOS Kinerja untuk sekolah yang memiliki prestasi yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta
rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan
peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik.
Alokasi dana BOS Kinerja untuk sekolah yang memiliki mutu baik
yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS
Kinerja sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi
dana tersebut digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup
bersih dan sehat di sekolah.
Pelaksanaan penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja dilaksanakan
berdasarkan komponen pada penggunaan Dana BOS Reguler. Teknis pelaksanaan
penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Juga ditegaskan dalam Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi
Tahun 2021/2022 pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021, bahwa
Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi
sebesar:
a) Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD dan SMP;
b) Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK;
dan
c) Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB.
Alokasi dana digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai
dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi untuk pengadaan
barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau
jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang dan/atau jasa oleh satuan pendidikan. Penggunaan Dana BOS
Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja
yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor
16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah BOS Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah BOS Afirmasi
Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di dibawah ini.
Post a Comment for "Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021"