Apakah
Bapak/Ibu saat ini sudah berstatus guru PNS? Kesejahteraan guru PNS sudah tidak
diragukan lagi karena seluruh gaji dan tunjangan sudah ditanggung oleh
pemerintah. Ibarat kata, kerja PNS itu untuk masa sekarang dan masa tua.
Seperti
halnya PNS di instansi pemerintahan, PNS guru juga bisa mendapatkan jenjang
karir yang disebut sebagai jabatan fungsional guru. Inilah informasi
selengkapnya.
Pengertian
Jabatan Fungsional Guru
Jabatan
fungsional guru adalah jabatan fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, seperti mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. Artinya,
jabatang fungsional guru hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS.
Jenjang
Jabatan Fungsional Guru
Adapun
jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut.
1.
Guru pertama
- Pangkat penata muda,
golongan III/a
- Pangkat penata muda
tingkat I, golongan III/b
2.
Guru muda
- Pangkat penata, golongan
III/c
- Pangkat penata tingkat I,
golongan III/d
3.
Guru madya
- Pangkat pembina, golongan
IV/a
- Pangkat pembina tingkat I,
golongan IV/b
- Pangkat pembina utama
muda, golongan IV/c
4.
Guru utama
- Pangkat pembina utama
madya, golongan IV/d
- Pangkat pembina utama,
golongan IV/e
Untuk lebih Jelasnya lihat tabel dibawah ini
Cara cek nama Kelas jabatan Fungsional
1.Buka linknya di sini
2.Klik KAMUS
3.Klik/Pilih Kamus Kelas Jabatan Fungsional
4.Pada Kolom Percarian “Cari” ketik Guru lalu
tekan Enter
Hasilnya
GURU AHLI PERTAMA
Pilih betul-betul verifikator instansiNYA apa? sebelum update pemutakhiran data mandiri anda,kalau perlu tanyakan ke BKD
Cara cek No Tapera bagi PNS
0 komentar:
Post a Comment