Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil
negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada
masa pandemi Covid-19. Penyesuaian baru ini dilakukan pada sistem kerja PPKM
Level 4 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa
dan Bali.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE)
Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan
PPKM Level 4 dan Level 3 pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan
di rumah atau work from home (WFH) seratus persen dengan tetap
memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja. Namun, Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum
pejabat atau pegawai yang hadir di kantor apabila terdapat alasan penting dan
mendesak.
“Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada
sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work
from home) secara penuh atau 100 persen,” jelas surat yang ditandatangani
Menteri Tjahjo pada tanggal 24 Agustus tersebut.
PPK juga memiliki kewenangan untuk mengatur
pegawai ASN pada instansi pemerintah yang bekerja di sektor esensial untuk
melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO)
dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Sementara pegawai ASN pada instansi
pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal
100 persen.
Sistem kerja bagi ASN di wilayah Jawa dan Bali
dengan PPKM Level 2 adalah WFO 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin.
Pegawai ASN di sektor esensial WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75 persen.
Kemudian pegawai ASN di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai
maksimal 100 persen.
Lebih lanjut, sistem kerja Pegawai ASN di luar
wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 pada sektor non-esensial adalah
menjalankan WFO sebanyak 25 persen. “Namun demikian, apabila ditemukan klaster
penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama lima hari,” imbuh surat
tersebut.
Pegawai ASN pada instansi pemerintah di luar
wilayah Jawa dan Bali tersebut apabila bekerja di sektor esensial maka perlu
melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Sementara pegawai
ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah
pegawai maksimal 100 persen.
Pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang
berada di wilayah Level 3 melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Bagi pegawai ASN
di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 2 dan 1 menerapkan
sistem kerja yang berpedoman pada kriteria zonasi daerah berdasarkan warna.
Pertama, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar
50 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau dan zona
kuning. Kedua, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen pada kabupaten
atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah.
Pada saat SE Menteri PANRB No. 19/2021
berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Surat Edaran ini berlaku sampai dengan
berakhirnya kebijakan PPKM pada masa Pandemi Covid-19,” tutup surat
tersebut. (clr/HUMAS MENPANRB)
Post a Comment for "Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19."