Kepala Biro Humas Hukum
dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan bahwa untuk menindaklajuti surat
rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA
SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menyangkut permohonan izin
pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas
rekomendasi Ketua Satgas Penangangan Covid-19 menyampaikan sejumlah ketentuan
penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi
Kompetensi PPPK non-Guru, yakni di antaranya:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar
(double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal
ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib
sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta seleksi CASN
juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal
sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti
ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah
diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas
sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Adapun pelaksanaan SKD CPNS dan
Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah di di
Titik Lokasi (Tilok) BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN dijadwalkan akan
dimulai pada 02 September 2021. Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK
Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Lebih lanjut Satya juga menyampaikan
bahwa BKN mengimbau agar Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor
Regional dan UPT BKN untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala
UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru,
dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan
Sistem Seleksi (PPSS) BKN. Sementara bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya
berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi
dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
“BKN juga telah melampirkan teknis
pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru di
Tilok BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah
melalui Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021
perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun
2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19. BKN juga meminta agar Instansi
Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri
wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah
pada Tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021,” tutupnya. bkn.go.id
Post a Comment for "Ketentuan Prokes Bagi Peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru"