Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri, mengimbau
pemerintah daerah dan satuan pendidikan melakukan pembaruan pada data pokok
pendidikan (Dapodik). Hal ini sebagai dasar pemberian kebutuhan pulsa data
untuk dana yang akan ditambahkan pada September, Oktober, November, dan
Desember, tahun anggaran 2021 dengan menggunakan dana BOS reguler. Hal tersebut
disampaikan langsung Jumeri, dalam “Webinar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan
Dasar BOS Reguler”, yang ditayangkan di kanal Youtube PAUD Dikdasmen, Sabtu,
(21/8).
“Pemerintah telah menyediakan dana yang cukup besar. Salah
satunya adalah melalui BOS yang bisa diterima setiap empat bulan sekali. Dana
BOS memiliki pengaruh yang sangat penting, strategis, dan kontributif bagi
kelancaran dan keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah
Indonesia. Tolong pastikan kembali validasi data Dapodiknya karena semua
mengacu kepada data tersebut,” ujar Jumeri dengan tegas.
Tahun 2021, Kemendikbudristek telah mencatat sebanyak
2.116.603 sekolah sebagai penerima BOS reguler tahun anggaran 2020-2021. Adapun
perinciannya, meliputi tahap 1 telah tersalurkan kepada 215.724 sekolah atau
sebanyak 99,59 persen, dan sebanyak 879 sekolah atau sebanyak 0,41 persen yang
tidak dapat penyaluran karena kendala laporan sekolah yang tidak sampai secara
tepat waktu.
“Faktor ketepatan waktu penyampaian laporan ini juga penting.
Kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten maupun Kota, mohon
perhatiannya. Kami tidak mampu mengunjungi satu per satu satuan pendidikan yang
jumlahnya lebih dari 200.000 sekolah ini,” imbuhnya.
Lalu untuk tahap kedua, terhitung Mei, Juni, Juli, hingga
Agustus, telah disalurkan sebanyak 215.646 atau setara 99,55 persen. Sedangkan
yang belum mendapatkan penyaluran di tahap dua ini 997 sekolah atau sebanyak
0,45 persen.
“Belajar dari kendala di tahap satu dan dua dalam rangka
penyaluran dana BOS tahap ketiga di akhir 2021 ini, ada hal-hal yang harus
disiapkan sekolah dan kepala satuan pendidikan. Di antaranya melakukan
sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021. Data per 31 Agustus
itu akan digunakan untuk menetapkan sekolah penerima BOS tahap 3 di 2021 dan
seluruh tahap tahun 2022,” pungkas Jumeri.
Ia melanjutkan, berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021,
sebanyak 185.404 sekolah atau sekitar 84 persen telah melakukan sinkronisasi.
Itu artinya, masih ada 36.000 lebih atau kira-kira 16 persen sekolah yang belum
sinkronisasi. Hal ini, kata dia, akan merugikan peserta didik dan akan
merugikan sekolah akibat keterlambatan.
“Dana yang ditransfer nanti akan membantu daerah untuk bisa
melaksanakan kewenangannya. Sementara kementerian membantu mendukung
dinas-dinas daerah untuk melaksanakan pelayanan pendidikan sesuai dengan misi
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” kata Jumeri.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Sutanto,
menambahkan, data Dapodik sudah banyak dimanfaatkan untuk berbagai program dan
pembiayaan pendidikan sebagai dasar perhitungan menyusun sebuah program. Tidak
hanya itu, data Dapodik juga bisa digunakan sebagai dasar pemberian penyaluran
Program Indonesia Pintar, untuk menerima kuota internet, sistem berkas, untuk
layanan guru, NISN, menyusun kebijakan asesmen nasional dan menyusun akreditasi.
“Kemudian data Dapodik juga dapat digunakan untuk kebutuhan
data dari kementerian lain. KPK, Disdukcapil, hingga Menpan RB juga menggunakan
data Dapodik. Pemda juga tentunya seluruh dinas pendidikan provinsi kabupaten
dan kota menggunakan dasar Dapodik. Dapodik ini sangat penting karena untuk
kebutuhan berbagai elemen dalam membuat kebijakan di dunia pendidikan,” kata
Sutanto.
Sutanto mengimbau kepada dinas terkait dan satuan pendidikan
untuk segera melakukan pembaruan data karena sampai sekarang belum semua satuan
pendidikan mengaktifkan data 2021. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp52,5
triliun untuk diberikan ke seluruh satuan pendidikan yang ada di Indonesia.
Untuk rinciannya, tingkat SD adalah sekitar 147.610 sekolah, tingkat SMP 39.461
sekolah, SMA 13.374 sekolah, SMK sebanyak 14.000 sekolah dan SLB sebanyak 2.217
sekolah.
“Selain itu, dana yang diberikan juga berbeda dari kabupaten
satu dengan kabupaten yang lainnya. Tentunya juga ada yang sama jika status
kondisinya sama jadi dana yang diberikan pun juga akan sama,” imbuh Sutanto.
Adapun syarat dan kriteria penyaluran dana BOS reguler untuk
tahap 3 tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut. Pertama, pendidikan
penerima dana BOS yaitu harus melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya
31 Agustus 2021. Kedua, satuan pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan
pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada
Dapodik. Ketiga, Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik
selama tiga tahun terakhir, tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Sementara syarat untuk kriteria penyaluran, yang pertama
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021
dan yang kedua memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang
aktif,” kata Sutanto. Bagi sekolah yang tidak dapat memenuhi syarat dan
kriteria yang berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dapat ditetapkan sebagai
sekolah penerima dana BOS tahap 3 tahun 2021 dan BOS Tahun Anggaran 2022.
Umumnya, kendala sinkronisasi Dapodik biasanya dikarenakan
keterbatasan infrastruktur di satuan pendidikan seperti listrik, internet dan
komputer. Kemudian, adanya pergantian SDM di satuan pendidikan, proses
penginputan peserta didik yang belum diluluskan atau dimutasikan.
Selanjutnya, syarat keempat penyaluran dana BOS regular tahap
3 tahun 2021 menyangkut verifikasi dan validasi satuan pendidikan. Perlu
diperhatikan, data satuan pendidikan dengan status tidak memiliki peserta didik
nonaktif tetapi belum dilakukan proses penutupan oleh dinas pendidikan.
“Ini tantangan yang perlu kita selesaikan bersama. Oleh
karenanya, kami sangat berharap provinsi-provinsi yang belum revalidasi data
dari Dapodik untuk segera menyelesaikannya. Dan kami juga mengapresiasi bagi
pemda atau pemerintah daerah yang sudah menyelesaikan validasi atau persyaratan
untuk Dapodik,” kata Sutanto.
Saat ini, guna mempercepat sinkronisasi, pemerintah pusat
sudah menggunakan fasilitas SMS, WhatsApp, medsos, maupun telegram broadcast ke
dinas dan satuan pendidikan. Selain itu juga menyediakan sistem dan
memperbaikinya secara berkala untuk membantu saat validasi data Dapodik.(kemdikbud.go.id)
Progres Sinkronisasi Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 23 Agustus 2021!
Post a Comment for "Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler"