Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 28
Tahun 2021, mekanisme seleksi Guru ASN PPPK sudah diatur termasuk Panitia
Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian
Nasional (BKN).
Tujuan adanya Panselnas adalah menjamin objektivitas
pengadaan ASN PPPK. Dalam pengadaan ASN PPPK, ujian kompetensi menjadi wewenang
Kemendikbudristek.
“Dalam hal penyusunan soal, kita telah melibatkan panel ahli
substansi yang terdiri dari dosen, guru, praktisi di setiap mata pelajaran dan
juga hasil uji coba empiris yang juga dipandu oleh ahli psikometrika yang juga
terdiri dari dosen, praktisi untuk kemudian menjamin bahwa setiap peserta tes
yang dinyatakan lulus, memiliki pengetahuan yang minimal yang dibutuhkan untuk
menjadi guru aparatur sipil negara,” kata dirjen.gtk Iwan Syahril.
Dalam kesempatan wawancara di tvOne, Iwan Syahril
menerangkan, “Tujuan kita untuk seleksi ASN PPPK untuk guru-guru honorer ini
ada tiga. Yang pertama, adalah perbaikan tata kelola guru secara keseluruhan.
Lalu, penyelesaian isu guru honorer dan reformasi birokrasi ASN.”
“Kita ingin melakukan melalui seleksi ASN PPPK untuk
memperjelas status guru sebagai aparatur sipil negara dan kemudian meningkatkan
kesejahteraan guru-guru tersebut, karena kemudian gaji dan tunjangannya setara
dengan PNS,” sambung Mas Dirjen.
Sejumlah kebijakan terobosan dilakukan pada seleksi Guru ASN
PPPK. Yakni memberikan afirmasi dan kesempatan tes hingga tiga kali.
“Pemberian afirmasi berupa bonus nilai ini kepada non-ASN
yang berusia 35 tahun ke atas dan juga untuk guru honorer THK-2, ini tentunya
sudah kita khususkan. Ini sebelumnya tidak ada dalam seleksi ASN sebelumnya,”
jelas Iwan Syahril.
Bagi para peserta yang belum lulus, Mendikbudristek nadiem makarim mengingatkan bahwa peserta diberikan
kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Hal itu diungkap Mas Menteri
saat meninjau tes Guru ASN PPPK di SMK Negeri 6 Surakarta, Senin (13/9).
Post a Comment for "Kata Mas Menteri Tentang Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK"