Ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dengan terbitnya PP 94/2021 maka ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53/2010.
Adapun sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya:
1. Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan
melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
2. Penambahan
ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih
lanjut "pungutan di luar ketentuan" adalah pengenaan biaya yang tidak
seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang,
barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik
dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
3. Tidak lagi
mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin
dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan
pidana terhadap PNS yang bersangkutan.
4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat
a.Jenis Hukuman
Disiplin sedang:
1) Pemotongan
tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;
2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau
3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen)
selama 12 (dua belas) bulan.
b. Jenis Hukuman
Disiplin berat:
1) Penurunan
jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2) pembebasan dari
jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
3) pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
5. Perubahan
mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja, yaitu:
6. Penyederhanaan
pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.
7. Pembentukan Tim
Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin (HD)
tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat
berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran disiplin
yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa
(bersifat pilihan).
8. Atasan langsung
yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga
melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada
Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin dijatuhi Hukuman
Disiplin yang lebih berat.
9. Dalam hal
Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan HD kepada PNS yang melakukan
pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan HD yang sesuai Pelanggaran Disiplin
yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman
Disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi HD yang
sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin.
10. PNS yang melanggar
ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis
HD berat sesuai dengan ketentuan dalam PP 94/2021.
11. Ketentuan lebih
lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan
diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.
12. Ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara.
13. Peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan
mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
DOWNLOAD
PP
Nomor 53 Tahun 2010 di sini
Post a Comment for "Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021"