Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru. Nilai
ambang batas pengadaan PPPK itu dibagi menjadi tiga kategori.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan
SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa penetapan
itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan
Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Ari mengatakan bahwa penyesuaian nilai ambang
batas yang ditetapkan dalam tiga kategori ini didasarkan pada aspirasi
masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan,
khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan
soal-soal kompetensi teknis. Selain itu, hal ini juga berdasarkan pada hasil
evaluasi serta pemetaan hasil Seleksi Kompetensi I oleh Panselnas Pengadaan
PPPK Guru yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan guru
antarwilayah. Namun, penyesuaian nilai ambang batas ini dilakukan dengan tetap
memperhatikan kualitas dari PPPK Guru yang akan direkrut.
Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021
yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada 6 Oktober 2021,
nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan
dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah
Tahun Anggaran 2021.
Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2,
diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah
berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa
mendidik anak bangsa. Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai
kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta
wawancara sebesar 20.
Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya
disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, untuk guru kelas
SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah
disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas
kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara
tidak dilakukan penyesuaian.
Lanjutnya dikatakan, kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas tersebut secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut.
a.terhadap seluruh peserta, diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik;
b.jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
c.jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Lebih jauh, dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut dijelaskan pula terkait pengolahan nilai Seleksi Kompetensi I. Peserta pada Seleksi Kompetensi I dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, yakni berisi peserta yang melamar di sekolah tempatnya mengajar, dan memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar. Sedangkan kelompok kedua adalah peserta yang melamar di bukan tempatnya mengajar, serta memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
Peserta
tersebut berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Setelah dilakukan
pengolahan hasil seleksi, jika terdapat alokasi kebutuhan dari kelompok pertama
yang kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori
1, 2, maupun 3, maka kekosongan tersebut tidak dapat dipenuhi dari kelompok 2.
Demikian pula berlaku sebaliknya.
Sumber : menpan.go.id
Post a Comment for "Nilai Ambang Batas PPPK Fungsional Guru Dibagi Jadi 3 Kategori"