Seperti kita ketahui Bersama bahwa pemerintah akan membuka kembali
pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
di tahun ini olehnya itu bagi anda yang berminat untuk bisa masuk sebagai salah
satu ASN PPPK maka anda bisa mendaftar dan mempersiapkan diri agar bisa masuk
dan lulus sebagai salah satu anggota ASN PPPK.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang daftar gaji pokok seorang
ASN PPPK maka alangkah lebih baiknya jika terlebih dahulu anda memahami tentang
apa itu PPPK.
Bagi anda yang belum mengetahui apa itu PPPK maka berikut ini
penjelasannya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya
disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK setara dengan pegawai negeri sipil
(PNS) namun tentunya memiliki perbedaan. Jika PNS sudah merupakan pegawai
pemerintahan tetap sedangkan PPPK masih dalam system pegawai kontrak, namun
jika dilihat dari besaran gaji maka bisa di katakan memiliki kesamaan.
Nah bagi anda yang ingin mendaftar PPPK atau yang saat ini sudah
masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka anda harus
bisa memahami tentang berapa besaran gaji pokok seorang PPPK. Jika anda belum
mengetahuinya dan ingin mendapatkan informasi tentang daftar gaji pokok PPPK
terbaru, maka anda bisa melihatnya pada postingan ini.
Sebagai informasi bahwa Besaran atau tabel gaji pokok PPPK
terdapat dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dalam Peraturan Presiden atau
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut dinyatakan bahwa Gaji PPPK adalah imbalan
dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak
kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang
diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada penjelasan
diatas diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja
golongan. Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud diatas merupakan besaran Gaji
sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Selain itu PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji melalui proses
kenaikan gaji berkala (KGB) yang telah di tentukan sesuai dengan aturan yang
berlaku. PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain
kenaikan gaji berkala maka PPPK juga akan di berikan tunjangan layaknya pegawai
negeri sipil (PNS).
Adapun tunjangan PPPK yang akan di peroleh yaitu antara lain
sebagai berikut :
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan struktural;
- Tunjangan jabatan fungsional; atau
- Tunjangan lainnya
Adapun Besaran Tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Lantas siapa yang akan membayar gaji dan juga tunjangan PPPK ???
Untuk bisa menjawab pertanyaan diatas, maka berikut ini
penjelasannya :
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Menteri Keuangan Sri
Mulyani sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK
(pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Surat Menkeu tertanggal 27
Desember 2019 itu ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan ditembuskan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ditjen Anggaran Kemenkeu.
Dengan terbitnya izin
prinsip ini satu tahapan tentang gaji sudah selesai.
Dalam surat Menkeu tersebut
disebutkan gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan
golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja
maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.
Adapun konversi gaji PPPK
ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya,
menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:
1. SD, golongan PPPK I
2. SMP sederajat, golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
4. Diploma II, golongan VI
5. Diploma III, golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX
7. Pascasarjana S2, golongan X
8. Pascasarjana S3, golongan XI
"PPPK juga diberikan
tunjangan sebagaimana tunjangan yang diberikan atau diterima bagi PNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Menkeu dalam
suratnya.
Gaji PPPK
Dalam pengaturan besaran
gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98
Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang
dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
- Golongan I: Rp
1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp
1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp
2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp
2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp
2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp
2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp
2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII:
Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp
2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp
3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp
3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp
3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII:
Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp
3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp
3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp
3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII:
Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Daftar gaji pokok PPPK diatas merupakan daftar gaji PPPK yang
bersumber dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi bahwa daftar gaji PPPK yang berlaku hingga tahun
2021/2022 ini ialah daftar gaji yang sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Bagi anda yang ingin mendapatkan tabel daftar gaji PPPK terbaru
sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 maka anda bisa mendownloadnya melalui
judul di bawah ini :
TABEL DAFTAR GAJI PPPK (DISINI)
Sumber : https://www.kherysuryawan.id
Post a Comment for "Rincian Lengkap Gaji PPPK Serta Tunjangannya"