zmedia

Rincian Lengkap Gaji PPPK Serta Tunjangannya

Seperti kita ketahui Bersama bahwa pemerintah akan membuka kembali pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun ini olehnya itu bagi anda yang berminat untuk bisa masuk sebagai salah satu ASN PPPK maka anda bisa mendaftar dan mempersiapkan diri agar bisa masuk dan lulus sebagai salah satu anggota ASN PPPK.

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang daftar gaji pokok seorang ASN PPPK maka alangkah lebih baiknya jika terlebih dahulu anda memahami tentang apa itu PPPK.

Bagi anda yang belum mengetahui apa itu PPPK maka berikut ini penjelasannya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) namun tentunya memiliki perbedaan. Jika PNS sudah merupakan pegawai pemerintahan tetap sedangkan PPPK masih dalam system pegawai kontrak, namun jika dilihat dari besaran gaji maka bisa di katakan memiliki kesamaan.

Nah bagi anda yang ingin mendaftar PPPK atau yang saat ini sudah masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka anda harus bisa memahami tentang berapa besaran gaji pokok seorang PPPK. Jika anda belum mengetahuinya dan ingin mendapatkan informasi tentang daftar gaji pokok PPPK terbaru, maka anda bisa melihatnya pada postingan ini.

Sebagai informasi bahwa Besaran atau tabel gaji pokok PPPK terdapat dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut dinyatakan bahwa Gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada penjelasan diatas diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud diatas merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Selain itu PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji melalui proses kenaikan gaji berkala (KGB) yang telah di tentukan sesuai dengan aturan yang berlaku. PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain kenaikan gaji berkala maka PPPK juga akan di berikan tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS).

Adapun tunjangan PPPK yang akan di peroleh yaitu antara lain sebagai berikut :

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan struktural;

- Tunjangan jabatan fungsional; atau

- Tunjangan lainnya

Adapun Besaran Tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Lantas siapa yang akan membayar gaji dan juga tunjangan PPPK ???

Untuk bisa menjawab pertanyaan diatas, maka berikut ini penjelasannya :

- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 itu ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ditjen Anggaran Kemenkeu.

Dengan terbitnya izin prinsip ini satu tahapan tentang gaji sudah selesai.

Dalam surat Menkeu tersebut disebutkan gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.

Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:

1. SD, golongan PPPK I
2. SMP sederajat, golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
4. Diploma II, golongan VI
5. Diploma III, golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX
7. Pascasarjana S2, golongan X
8. Pascasarjana S3, golongan XI

"PPPK juga diberikan tunjangan sebagaimana tunjangan yang diberikan atau diterima bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Menkeu dalam suratnya.

Gaji PPPK

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Daftar gaji pokok PPPK diatas merupakan daftar gaji PPPK yang bersumber dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai informasi bahwa daftar gaji PPPK yang berlaku hingga tahun 2021/2022 ini ialah daftar gaji yang sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Bagi anda yang ingin mendapatkan tabel daftar gaji PPPK terbaru sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020  maka anda bisa mendownloadnya melalui judul di bawah ini :

TABEL DAFTAR GAJI PPPK (DISINI

Sumber : https://www.kherysuryawan.id

Post a Comment for "Rincian Lengkap Gaji PPPK Serta Tunjangannya"