A.Latar
Belakang
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan agar penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilasan Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilatan kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja Dengan adanya Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang komprehensif tersebut, diharapkan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terceminkan dari pencaparan Indikator Kinerja Individu (IKI) dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
yang mengamanatkan bahwa ketentuan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam
Peraturan Pemerintah dimaksud dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah diundangkan,
serta untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan
penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil maka perlu
ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomnasi
Birokrasi tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaran Kinerja
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Sebagai kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil ke ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
2. Tujuan
a. Untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021.
b. Untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
c. Ruang Lingkup Surat edaran ini memuat
pedoman/acuan bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun
2021
SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan
SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 download disini
Post a Comment for "SE MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021"