Aparatur
sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama
periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut
berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun
Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini dibuat
sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun
Baru Tahun 2022.
Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri
PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga
telah diatur. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di
minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang
berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan
bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti
melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi
PNS. Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai
dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS
sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen
PPPK.
Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar
daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi
yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office(WFO) seperti
Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur,
Gerbangkertosusila, maupun Maminasata. Bagi ASN yang melaksanakan tugas
kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani
minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang
dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah,
dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di
lingkungan instansinya.
Untuk
pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal,
seperti peta zonasi penyebaran Covid-19; peraturan daerah mengenai pembatasan
keluar dan masuk orang; kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri; kriteria, persyaratan, dan
protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas
Penanganan Covid-19; protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;
serta penggunaan platform PeduliLindungi.
Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK
diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang
diperlukan pada instansi masing-masing. Kemudian PPK dapat memberikan hukuman
disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk
selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling
lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan
menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran. (byu/HUMAS MENPANRB)
Bersamaan dengan
terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan
Penanggulangan Covid-2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022
0 komentar:
Post a Comment