Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Anggaran
2022 tertuang dalam Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Dalam Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun
Anggaran 2022, Kementerian Agama melakukan reorientasi
program Bantuan Operasional Pendidikan BOP RA Raudlatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah BOS Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan
aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di
madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal
dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu
instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun
Anggaran 2022, Dana BOS Madarasah (Bantuan
Operasional Sekolah Madrasah) bertujuan untuk:
1) membantu biaya
operasional pendidikan pada Ra udla tul Athfal dan Madrasah dalam rangka
peningkatan aksesibilitas siswa;
2) membantu biaya
operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka
peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3) mendukung biaya
operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka
peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan /
atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
4) mendukung biaya
operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka
pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudlatul Athfal dan Madrasah.
Pada Diktum KESATU
Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS MI MTS MA MAK
(Madrasah) Tahun Anggaran 2022, dinyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada
Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang meru
pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Selanjutnya Diktum KEDUA
Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS MI MTS MA MAK
(Madrasah) Tahun Anggaran 2022, menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan
Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan
dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional
Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Adapun ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MI
MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022 meliputi tata cara
penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang / jasa, dan pelaporan dana
Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
tahun anggaran 2022.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MI
MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022, kriteria Penerima Dana BOS
Madrasah tahun 2022 adalah:
a) Dana Bantuan Operasional
Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
b) Memiliki izin
operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau
ditetapkan paling lambat 31 Dese mber 2020), dikecualikan bagi madrasah yang
berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/ atau daerah lain yang diusulkan
oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam;
c) Madrasah yang belum
mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada
Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta
didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui
Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
d) Telah melakukan
pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
Alokasi BOS Madarsah tahun
2022 persatuan pendidikan menurut Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MI
MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022, adalah :
1) Satuan Pendidikan
jenjang RA (Raudlatul Athfal) sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
2) Satuan Pendidikan
jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah) sebesar Rp. 900.000, per siswa, per tahun;
3) Satuan Pendidikan
jenjang MTS (Madrasah Tsanawiyah) sebesar Rp.1.100.000,- per siswa, per tahun;
dan
4) Satuan Pendidikan
Jenjang MA MAK (Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan) sebesar Rp.1.500.000,-
per siswa, pertahun.
Ada pun Ketentuan Umum
Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah sesuai Kepdrijenpendis Nomor 6065 Tahun
2021 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2022, adalah:
1.Ketentuan umum keseluruhan
penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
2.Penggunaan dana BOP dan
BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang
melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan
diketahui/ dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil
Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
3.Penggunaan dana BOP dan
BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk
membantu mempercepat pemenuhan SNP.
4.Prioritas Penggunaan Dana
BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan
Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menenma dana bantuan lain, tidak
diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama.
Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang
diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan
lain yang diterima oleh lembaganya.
5.RA dan Madrasah yang
telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana
BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak
mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat
menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;
6.Madrasah Negeri yang
sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya
untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
7.Batas maksimum penggunaan
dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/ tenaga kependidikan bukan
PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima
puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam
satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus
melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan
disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Jika berdasarkan
penghitungan kebutuhan belanja pegawai madrasah, jumlah belanja pegawai
melebihi % yang ditetapkan di atas, maka madrasah harus menyampaikan
justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di verifikasi dan disetujui oleh
Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Dalam menentukan besaran honor
rutin, madrasah dapat mempertimbangkan:
a) Beban kerja yang
diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun beban kerja
insidentil;
b) UMK masing-masing
daerah, dengan memperhatikan hal berikut:
1)
Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat.
2) Jika dana BOS tidak
mencukupi, honor rutin dapat diberikan 50% atau % tertentu dari UMK setempat;
c) Mempertimbangkan
ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/
operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM;
d) Dalam memperhitungkan
kewajaran nilai honor/ penghasilan rutin yang diterima PTK, khususnya madrasah
swasta, perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti dana Yayasan, dana
komite, serta dari APBD.
8.Satuan biaya untuk
belanja dengan menggunakan dana BOPdan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan
oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan)
dan/atau Pemerintah Daerah.
Selengkapnya Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun
Anggaran 2022 bisa download disini
Post a Comment for "Juknis BOS MI, MTS, MA, MAK (Madrasah) Tahun Anggaran 2022"