Jabatan
Guru, Pengawas Sekolah, Dosen, Widyaprada Dapat Diisi Oleh PPPK (P3K), hal
tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1197
Tahun 2021 Tentang Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK –
P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja).
Keputusan Menpan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), perlu menetapkan jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjjan Kerja), antara lain:
1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3) Peraturan Pcmerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 647);
4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerin tah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
5) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun
2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
6) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126);
7) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan,
Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Diktum KESATU Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja) menyatakan Menetapkan jabatan fungsional yang dapat
diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh P3K (Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjjan Kerja) menyatakan Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana DIKTUM KESATU digunakan
sebagai pedoman pelaksanaan menajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
yang meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan
tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan
hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh P3K (Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjjan Kerja) menyatakan Pembinaan jabatan fungsional bagi Pegawai
Negeri Sipil berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Blrokrasi atau KepmenpanRB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh P3K (Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjjan Kerja) menyatakan Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
pembetulan seperlunya.
Berikut ini Daftar Jabatan Fungsional
Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjlan Kerja)
berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Blrokrasi atau Kepmenpan
RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja) menyatakan
1. Administrator
Database Kependudukan
2. Administrator
Kesehatan
3. Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4. Analis
Akuakultur
5.Analis Anggaran
Pendapatan dan Bela nja Negara
6. Analis Investigasi
dan Pengaman Perdagangan
7. Analis Kebakaran
8. Analis Kebencanaan
9. Analis Kebijakan
10. Analis Ketahanan
Pangan
11. Analis Pasar
Hasil Perikanan
12. Analis Pasar
Hasil Pertanian
13. Analis
Pengusahaan Jasa Kelautan
14. Analis
Perdagangan
15. Analis
Perkaranlinaan Tumbuhan
16. Analis
Perkebunrayaan
17. Analis Prasarana
dan Sarana pertanian
18. Analis Sumber
Daya Manusia
Aparatur
19. Apoteker
20. Arsiparis
21. Asesor Manajemen
Mutu Industri
22. Asesor Sumber
Daya Manusia Aparatur
23. Asisten
Apoteker
24. Asisten lnspektur
Angkulan Udara
25. Asisten
Jnspektur Bandar Udara
26. Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan
27. Asisten
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
28. Asisten
Konselor Adiksi
29. Asisten
Pelatih Olahraga
30. Asisten
Pembimbing Kemasyarakatan
31. Asisten
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
32. Asisten
Penata Anestesi
33. Asisten
Penata Kadastral
34. Asisten
Penata Laboratorium Narkotika
35. Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
36. Asisten
Penguji Perangkat Telekomunikasi
37. Asisten
Perisalah Legislatif
38. Asisten
Pranata Siaran
39. Asisten
Teknisi Siaran
40. Auditor
Manajemen Aparatur Sipil Negara
41. Bidan
42. Dokter
43. Dokter
Gigi
44. Dokter
Hewan Karantina
45. Dokter
Pendidik Klinis
46. Dosen
47. Entomolog
Kesehatan
48. Epidemiolog
Kesehatan
49. Fisikawan
Medis
50. Fisioterapis
51. Guru
52. Inspektur
Angkutan Udara
53. lnspektur
Bandar Udara
54. Inspektur
Keamanan Penerbangan
55. Inspektur
Ketenagalistrikan
56. Inspektur
Minyak dan Gas Bumi
57. Inspektur
Mutu Hasil Perikanan
58. Inspektur
Tambang
59. Instruktur
60. Konselor
Adiksi
61. Manggala
Informatika
62. Medik
Veteriner
63. Negosiator
Perdagangan
64. Nutrisionis
65. Okupasi
Terapis
66. Operator
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
67. Ortotis
Prostetis
68. Pamong
Belajar
69. Pamong
Budaya
70. Paramedik
Karantina Hewan
71. Paramedik
Veteriner
72. Pekerja
Sosial
73. Pelatih
Olahraga
74. Pemadam
Kebakaran
75. Pembimbing
Kemasyarakatan
76. Pembimbing
Kesehatan Kerja
77. Pembina
lndustri
78. Pembina
Jasa Konstruksi
79. Pembina
Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
80. Pemeriksa
Desain Industri
81. Pemeriksa
Karantina Tumbuhan
82. Pemeriksa
Merek
83. Pemeriksa
Paten
84. Pemeriksa
Perdagangan Berjangka Komoditi
85. Pemeriksa
Perlindungan Varietas Tanaman
86. Penata
Anestesi
87. Penata
Kadastral
88. Penata
Kehakiman
89. Penata
Kelola Pemilihan Umum
90. Penata
Laboratorium Narkotika
91. Penata
Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
92. Penata
Penanggulangan Bencana
93. Penata
Pertanahan
94. Penata
Ruang
95. Peneliti
96. Penera
97. Penerjemah
98. Pengamat
Gunung Api
99. Pengamat
Meteorologi dan Geofisika
100. Pengamat
Tera
101. Pengantar
Kerja
102. Pengawas
Alat dan Mesin Pertanian
103. Pengawas
Benih Tanaman
104. Pengawas
Bibit Ternak
105. Pengawas
Farmasi dan Makanan
106. Pengawas
Kemetrologian
107. Pengawas
Keselamatan Pelayaran
108. Pengawas
Koperasi
109. Pengawas
Mutu Hasil Pertanian
110. Pengawas
Mutu Pakan
111. Pengawas
Perdagangan
112. Pengawas
Perikanan
113. Pengawas
Radiasi
114. Pengawas
Sekolah
115. Pengelola
Ekosistem Laut dan Pesisir
116. Pengelola
Kesehatan Ikan
117. Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa
118. Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap
119. Pengembang
Kurikulum
120. Pengembang
Penilaian Pendidikan
121. Pengembang
Teknologi Nuklir
122. Pengembang
Teknologi Pembelajaran
123. Pengendali
Dampak Lingkungan
124. Pengendali
Ekosistem Hutan
125. Pengendali
Frekuensi Radio
126. Pengendali
Hama dan Penyakit Ikan
127. Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan
128. Penggerak
Swadaya Masyarakat
129. Penghulu
130. Penguji
Kendaraan Bermotor
131. Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
132. Penguji
Mutu Barang
133. Penguji
Perangkat Telekomunikasi
134. Pentashih
Mushaf Al Qur'an
135. Penyelidik
Bumi
136. Penyuluh
Agama
137. Penyuluh
Hukum
138. Penyuluh
Kehutanan
139. Penyuluh
Keluarga Berencana
140. Penyuluh
Kesehatan Masyarakat
141. Penyuluh
Lingkungan Hidup
142. Penyuluh
Narkoba
143. Penyuluh
Perikanan
144. Penyuluh
Perindustrian dan Perdagangan
145. Penyuluh
Pertanian
146. Penyuluh
Sosial
147. Perawat
148. Perekarn
Medis
149. Perekayasa
150. Perencana
151. Perisalah
Legislatif
152. Polisi
Kehutanan
153. Pranata
Hubungan Masyarakat
154. Pranata
Komputer
155. Pranata
Laboratorium Kemetrologian
156. Pranata
Laboratorium Kesehatan
157. Pranata
Laboratorium Pendidikan
158. Pranata
Nuklir
159. Pranata
Pencarian dan Pertolongan
160. Pranata
Siaran
161. Pranata
Sumber Daya Manusia Aparatur
162. Psikolog
Klinis
163. Pustakawan
164. Radiografer
165. Refraksionis
Optisien
166. Sandiman
167. Sanitarian
168. Statistisi
169. Surveyor
Pemetaan
170. Teknik
Jalan dan Jembatan
171. Teknik
Pengairan
172. Teknik
Penyehatan Lingkungan
173. Teknik Tata
Bangunan dan Perumahan
174. Teknisi
Akuakultur
175. Teknisi
Elektromedis
176. Teknisi
Gigi
177. Teknisi
Penelitian dan Perekayasaan
178. Teknisi
Penerbangan
179. Teknisi
Perkebunrayaan
180. Teknisi
Siaran
181. Teknisi
Transfusi Darah
182. Terapis
Gigi dan Mulut
183. Terapis
Wicara
184. Widyaiswara
185. Widyaprada
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK bisa download disini
Post a Comment for "KepmenPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)"