Menteri
Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
memberikan peringatan kepada para kepala daerah terkait anggaran gaji guru PPPK
2021.
Selama
ini, pemda beralasan tidak ada anggaran gaji PPPK guru sehingga prosesnya
sekarang masih jalan di tempat. Sejumlah daerah malah meminta seleksi PPPK guru
tahap II dan III ditiadakan.
Sementara, berdasar data yang dimiliki Kementeria
Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) sudah mentransfer gaji PPPK guru lewat dana alokasi umum
(DAU) 2021.
"Saya tegaskan kembali, gaji PPPK 2021 sudah
ada di dalam pagu DAU 2021," kata Menteri Nadiem dalam rapat kerja Komisi
X DPR RI, Rabu (1/12).
Dia
menyebutkan di dalam pagu DAU 2021 sudah dicantumkan juga untuk gaji guru
PPPK.
Anggaran
yang dialokasikan sebanyak formasi PPPK yang diusulkan pemda yaitu 506 ribu lebih.
Kemudian,
setelah dua kali pemberian afirmasi, jumlah guru honorer yang lulus formasi
PPPK tahap I sebanyak 173.329.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemda untuk
tidak mengangkat guru honorer yang lulus PPPK.
"Ingat, gaji guru PPPK sudah ada di pagu DAU
2021. Dana itu tidak boleh digunakan untuk yang lain," kata Nadiem
Makarim.
Penegasan
Nadiem ini langsung direspons anggota Komisi X DPR.
Mereka meminta bukti tertulis bahwa gaji PPPK guru
sudah ada di dalam pagu DAU 2021.
Sementara,
Nadiem mengatakan surat tersebut sudah disampaikan kepada Ketua Komisi X DPR RI
Syaiful Huda.
"Suratnya
sudah ada di Pak Ketua (Syaiful Huda). Kami mohon dukungan anggota dan pimpinan
Komisi X untuk menyosialisasikannya," pinta Nadiem Makarim. (esy/jpnn)
Sumber : JPNN.com
Post a Comment for "Nadiem Makarim Memperingatkan Pemda Soal Gaji PPPK 2021"