Tenaga honorer di instansi
pemerintah akan dihapus pada 2023 dan sebagian di antaranya digantikan oleh
tenaga alih daya atau outsourcing. Saat ini, beberapa jenis pekerjaan pun sudah
dikerjakan oleh tenaga outsourcing tersebut.
Kepala Biro Humas Hukum dan
Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menuturkan, saat ini
beberapa pekerjaan yang telah diisi outsourcing itu seperti sekretaris,
pengemudi hingga pramubakti.
"Saat ini, instansi-instansi pemerintah sudah
menggunakan outsourcing (PPNPN) untuk pekerjaan seperti sekretaris, pengemudi,
dan pramubakti," katanya kepada detikcom, Minggu (23/1/2022).
Lalu, bagaimana dengan nasib guru honorer? Ia
meminta agar hal ini ditanyakan ke Kemendikbud Ristek.
"Kalau untuk guru honorer, sebaiknya
ditanyakan kepada Kemendikbud Ristek," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Alex Denni
mengatakan, tidak semua pekerjaan di instansi pemerintah dikerjakan oleh
aparatur sipil negara (ASN). Sejalan dengan itu, berdasarkan Undang-undang No 5
Tahun 2014 ASN hanya digolongkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Iya, kan tidak semua pekerjaan itu harus
dikerjakan oleh aparatur sipil negara. Dengan UU No 5 2014, ASN itu sudah
diklasifikasikan menjadi PNS dan PPPK. Tidak boleh lagi ada terminologi
lain," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah
melarang pengangkatan tenaga honorer jauh sebelumnya. Hal itu ditandai dengan
pengalihan puluhan ribu tenaga honorer menjadi PNS.
"Sebetulnya sejak 2007 PP 48 2005 juncto PP
43 2007 tuh PPPK sudah dilarang mengangkat tenaga honorer. Makanya kan waktu
2008 sudah dialihkan lebih dari 860 ribu dari 900-an ribu tenaga honorer itu sudah dialihkan ke PNS pada waktu itu," katanya
Namun, perekrutan masih dilakukan dengan berbagai
motif. Maka itu, UU No 5 2014 lahir dan ditindaklanjuti dengan PP 49 tahun 2018
agar tenaga honorer ini diselesaikan pada 2023.
"Tetapi dalam perjalanannya direkrut terus,
direkrut terus, dengan berbagai motif lah itu. Makanya dengan lahirnya UU No 5
2014 kemudian ditindaklanjuti dengan PP 49 2018 dikasih waktu 5 tahun untuk
menyelesaikan itu 2023," katanya.
Post a Comment for "BKN Ungkap Posisi Honorer yang Telah Diisi Outsourcing"