PPG dalam jabatan tahun 2022, Kemendikbud Ristek
telah resmi membuka jadwal pendaftarannya yaitu dari tanggal 10 hingga 23
Februari 2022.
Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 diperuntukkan agar calon guru
nantinya dapat melakukan sertifikasi dan mengikuti pretest pada pelatihan PPG
daljab nanti.
Namun, pada PPG dalam jabatan tahun 2022 terdapat juga calon guru yang tidak dapat melakukan sertifikasi di tahun 2022, berikut ulasannya:
Pemerintah telah membuat perencanaan kouta PPG tahun 2022 yang terbagi
menjadi tiga jenis PPG.
Pertama, PPG dalam jabatan (TMT s.d Desember 2015) dengan rencana
pelaksanaannya yaitu tiga bulan, kuota yang diberikan sebanyak 40.000 (2
angkatan), dan jumlah calon peserta sebanyak 1.138.373.
Kedua, PPG dalam jabatan (TMT mulai 2016), rencana pelaksanaan satu
semester, kuota yang diberikan sebanyak 36.000, dan jumlah calon peserta
sebanyak 428.765.
Ketiga, PPG prajab model baru, dengan rencana pelaksanaan dua semester,
kuota yang diberikan sebanyak 40.000, dan jumlah calon peserta sebanyak 45.590.
Untuk pemberian sertifikat pendidik sendiri tidak bisa langsung
diberikan, melainkan harus melewati uji kompetensi dan juga tahapan
selanjutnya.
Lain halnya dengan calon guru yang mendapatkan sertifikat pendidik,
nantinya akan mendapatkan jaminan profesionalisme dalam mengajar, selain itu
juga akan berdampak positif terhadap penghasilan guru.
Dari ketiga jenis PPG di tahun 2022 di atas, nantinya akan ada empat
kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi.
Berikut merupakan empat kategori guru yang tidak bisa melakukan
sertifikasi di tahun 2022 yakni:
1. Tidak atau Belum memiliki ijazah S1
Untuk guru yang ijazahnya masih SMA atau D2/D3, maka untuk PPG di tahun
2022 tidak bisa mengikuti sertifikasi di tahun 2022.
Sebab dalam UUD Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2015, Pasal 9 mengamalkan
bahwa setiap guru wajib memperoleh kualifikasi akademik setidaknya D4/S1.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020,
yaitu yang menjadi acuan untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru
merupakan yang memiliki ijazah akademik D4 atau S1.
2. Tidak terdaftar di Dapodik
Selanjutnya adalah guru yang tidak terdaftar di Dapodik. Meskipun guru
tersebut CPNS atau PNS tapi kalau misalkan tidak terdaftar di Dapodik, maka
dalam hal tersebut tidak bisa mengikuti sertifikasi guru di tahun 2022.
Sebab segala informasi yang mengenai dengan
pelaksanaan PPG akan diinformasikan melalui SIMPKB. SIMPKB hanya dapat dimiliki
jika guru terdaftar di Dapodik.
3. Menggunakan SK kepala sekolah
Bagi guru yang menggunakan SK kepala sekolah atau guru honorer sekolah
kemungkinan tidak dapat melakukan sertifikasi di tahun 2022.
Sebab SK yang dapat digunakan adalah dari SK pusat atau Pemerintah
Daerah/ Kepala Dinas Pendidikan bagi guru di sekolah negeri.
Sedangkan untuk guru di sekolah swasta, maka akan lebih mudah yaitu bisa
menggunakan SK Yayasan. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor
38 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik.
Yaitu guru dalam jabatan merupakan guru yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian yang ditunjuk sebagai guru dalam jabatan atau yang diangkat
oleh Pimpinan Penyelenggaraan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
atau di sekolah swasta.
4. Tidak memiliki NUPTK
NUPTK merupakan syarat mutlak bagi guru untuk bisa melakukan
sertifikasi. Sebab NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022, NUPTK
merupakan salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti PPG dalam jabatan.
Untuk NUPTK sendiri guru dapat membuat pengajuan ke sekolah melalui
operator Dapodik.
BACA JUGA : Ini Alasan Kenapa Guru Honorer Sekolah Negeri tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Cara
cepat mengetahui terjaring tidaknya dalam PPG Daljab 2022 ,silahkan bapak/ibu
cek disini selain masuk login pada SIMPKBnya
Sumber : pikiran-rakyat.com
0 komentar:
Post a Comment