Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain:
a) bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus;
- Ini 3 Opsi Kemendikbudristek Kepada Satuan Pendidikan Untuk Melaksanakan Kurikulum Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka
- Naskah Akademik Mata Pelajaran Coding dan AI Dirilis, Ini Materi untuk SD-SMA
b) bahwa
penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi
ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan.
Beberapa hal penting dari Kepmendikbudristek
Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran antara lain terkait kebijakan penerapan kurikulum di
tahun pelajaran 2022/2023, Struktur Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia
Dini (TK PAUD), Pendidikan Dasar (SD/MI SMP/MTS), Dan Pendidikan Menengah
(SMA/MA/SMK), serta Pemenuhan Beban Kerja Dan Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka
Download Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022
Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran DISINI
Post a Comment for "Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran"