Dalam rangka upaya penguatan
peran kepala sekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi pembelajaran
yang berpihak kepada peserta didik, Kemendikbudristek telah menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)
Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Surat Edaran (SE) Permendikbudristek No. 40 Tahun
2021 dapat diunduh disini
Post a Comment for "Beban Kerja Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"