Syarat
untuk menjadi guru bakal semakin berat. Selama ini untuk jadi guru minimal
lulus sarjana (S1). Pemerintah sedang menggodok syarat jadi guru minimal
lulusan program Pascasarjana. Ketentuan ini bagian dari regulasi baru dalam
rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional.
Butir-butir ketentuan baru dijelaskan secara rinci oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo saat audiensi dengan sejumlah redaktur media. “Untuk jadi guru tidak lagi kualifikasi S1. Tetapi syaratnya Pascasarjana yaitu PPG (pendidikan profesi guru),” kata pejabat yang akrab disapa Nino itu.
Dia
mengatakan guru-guru yang eksisting sampai RUU Sisdiknas nanti disahkan, akan
langsung dianggap memenuhi syarat. Atau istilahnya pemutihan. Tetapi untuk guru
baru, syarat minimalnya lulus progran Pascasarjana PPG. Tujuan meningkatkan
kualifikasi mininal calon guru ini untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
Seperti
diketahui PPG adalah pendidikan bagi lulusan sarjana (S1). Mahasiswa dengan
ijazah S1 keguruan maupun non keguruan, bisa mengikuti PPG. Misalnya mahasiswa
lulusan Fakultas MIPA, bisa mendaftar guru selama lulus PPG. Proses PPG
dijalankan selama satu tahun atau dua semester. Nino menegaskan pembahasan RUU
Sisdiknas masih awal. Masih menyusun naskah akademik. Setelah itu baru
diusulkan ke DPR. Rencananya April depan akan diusulkan ke Parlemen.
Sementara
iti sorotan terhadap revisi UU Sisdiknas masih bermunculan. Diantaranya
disampaikan oleh Ketua Bidang Kajian dan Riset Kebijakan Pendidikan NU Circle
Ki Bambang Pharmasetiawan. Dia mengatakan setelah mengkaji draf naskah akademi
RUU Sisdiknas, setidaknya ada sepuluh poin yang mereka kritisi.
Diantaranya
adalah mereka menilai RUU Sisdiknas meminggirkan dan memarginalkan peran agama
dalam membangun moralitas anak Indonesia. Agama tidak dianggap sebagai sesuatu
yang penting dan strategis. Lalu RUU Sisdiknas dianggap memiliki grand design
yang memposisikan pendidikan nasional sebagai komoditi. Pendidikan masuk dalam
ranah bisnis dan perdagangan.
RUU
Sisdiknas juga dinilai menanamkan Pancasila sebagai doktrin. Bukan sebagai
sistem nilai luhur bangsa Indonesia yang kemudian menjadi dasar negara
Indonesia. “RUU ini membangun perspektif Pancasila sebagai doktrin. Ini tak
ubahnya seperti orde baru,” tegas Ki Bambang. RUU Sisdiknas juga dikemas
sebagai kebijakan terpusat sehingga bias terhadap otonomi daerah.
Sorotan
terhadap revisi UU Sisdiknas juga disampaikan pengamat pendidikan Indra
Charismiadji. Dia mengatakan bangsa Indonesia harus bangkit dan peduli pada
masa depan anak cucunya. “Untuk itu mari bersama kita kawal RUU Sisdiknas ini
agar sesuai dgn harapan seluruh bangsa bukan kelompok tertentu,” tuturnya.
Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/pendidikan/18/03/2022/semakin-berat-daftar-guru-minimal-lulus-pascasarjana/
Post a Comment for "Semakin Berat, Mendaftar Jadi Guru Minimal Lulusan Pascasarjana"