Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.
“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti pada Senin (28/3) di Jakarta.
Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa
pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada
ketentuan dalam SKB 4 Menteri dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan
atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi
Covid-19, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan bahwa pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti
ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa
kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas
pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta
didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga
pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri
yang terakhir," jelasnya.
Pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19
kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. “Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat
penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” tegasnya lagi.
Aturan PTM Terbatas di Satuan Pendidikan
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM
Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam
Keputusan Bersama Empat Menteri. Selain itu, di dalam Surat Edaran ini juga
dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk
mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemudian juga dijelaskan kembali peranan
pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap
penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan
PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik. Kemudian juga
memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan,
dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta
surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan
dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan
peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19
di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas
berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat
Menteri.
Kemudian dengan berlakunya surat edaran terbaru
ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat)
Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.
“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa
bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa
kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM
Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” tutup
Suharti.
Unduh SE Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 di sini.
Sumber : kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM"