Pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan gaji 14 atau sering disebut Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji 13 untuk PNS, TNI dan Polri serta pensiunan.
Terkait
pemberian THR dan Gaji 13 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat pada
Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 tentang kebijakan pemberian THR
dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
Pemberitan THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI Polri dan pensiunan terlah di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o21 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Disitu
disebutkan “Perhitungan Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (13)
mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur sipil Negara pada instansi
daerah, rencana formasi Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah, kebijakan
tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas.
Jika
melihat jadwal tahun sebelumnya, pemberian THR akan diberikan 10 hari sebelum
perayaan Idul Fitri. Sementara penyaluran gaji 13 akan disalurkan pada saat
memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Sementara
untuk besaran gaji 13 dan THR belum dipastikan.
Namun jika mengacu pada gaji 13 dan THR 2021 berdasarkan PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021:
Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.
Dengan
demikian, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, mendapatkan THR
yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.
Adapun untuk gaji ke-13, dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Untuk pensiun ke-13, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
Pada
tahun 2021, pensiunan juga mendapatkan THR.
Sumber
: https://portalsulut.pikiran-rakyat.com
Post a Comment for "Kabar Gembira Bagi ASN, THR dan Gaji 13 Segera Cair"