Latar
Belakang diterbitkanya Surat
Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama
Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah)
adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun
2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2022 telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti
bersama Had Raya !dui Fitri 1443 Hijriah.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk
menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama
periode dimaksud, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara
Selama Periode Had Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya !du! Fitri 1443
Hijriah.
Surat Edaran
Menpan RB Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)
Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022
(1443 Hijriah) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah untuk
menerapkan kebijakan cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti
bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat Edaran
Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah ini bertujuan untuk
menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di
Iingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Edaran
Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)
Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022
(1443 Hijriah) ini memuat kebijakan cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dasar diterbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor: 13 Tahun 2022
Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Masa Idul Fitri 2022 adalah
a) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
b) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
c) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
d) Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Isi atau Ketentuan yag terdapat
dalam Surat Edaran Menpan Nomor:
13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah (2022 M), adalah sebagai
berikut
a. Cuti Pegawai
Aparatur Sipil Negara
1)Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau
Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti
tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan instansinya
pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
2)Daiam rangka menjamin keberlangsungan
penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti
tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1) dilakukan dengan
mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai
dari masing-masing Instansi Pemerintah.
3)Pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
b. Protokol
Perjalanan
1)Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri
selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya !dui Fitri 1443
Hijriah, agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
a)status
risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;
b)peraturan
dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
c)kriteria,
persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya;
d)protokol
kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
e)penggunaan
platform PeduliLindungi.
2)Pejabat Pembina Kepegawaian pada
Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di
lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan
mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
c. Disiplin Pegawai
Dalam rangka menjamin
terlaksananya Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti
Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022 ini,
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar:
1) menetapkan
pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan
instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat
Edaran ini; dan
2) memberikan hukuman
disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Berikut ini salinan Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022
Post a Comment for "Surat Edaran MenPANRB Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah"