Dalam
rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan
pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri.
Implementasi Kurikulum
Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari
usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini,
serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Satuan pendidikan pelaksana
Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023
terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi, yaitu sebagai berikut:
- Mandiri Belajar
- Mandiri Berubah,
atau
- Mandiri Berbagi
Satuan Pendidikan dapat melakukan
perubahan pilihan kategori pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)
paling lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.
Untuk lebih mengenal dan memahami
tentang IKM dan Kurikulum Merdeka, silahkan dibaca dan dilihat
penjelasannya disini.
SK Kepala BSKAP
tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Jalur Mandiri pada TA 2022/2023
Berikut ini adalah Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum
Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I.
- a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran,
perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum
Merdeka melalui jalur mandiri;
- b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka
Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I;
Selanjutnya, Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum
Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I telah
menetapkan:
- Diktum
Kesatu. Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum
Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 tahap I
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
- Diktum
Kedua. Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri
pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU dimulai dari usia 5 – 6 tahun bagi pendidikan anak
usia dini, kelas I dan IV bagi sekolah dasar, kelas VII bagi
sekolah menengah pertama, dan kelas X bagi sekolah menengah atas
dan sekolah menengah kejuruan.
- Diktum
Ketiga. Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum
Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari 3 (tiga)
kategori pelaksanaan implementasi:
- a.
mandiri belajar;
- b.
mandiri berubah; dan
- c.
mandiri berbagi.
- Diktum
Keempat. Satuan pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori
pelaksanaan implementasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga paling
lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.
- Diktum
Kelima. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Kepala
BSKAP ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 27 April
2022.
Untuk lebih lengkapnya silahkan dilihat
pada tab di bawah ini mengenai Keputusan Kepala BSKAP
tentang Sekolah Pelaksana IKM Jalur Mandiri TA 2022/2023.
Nomor urut satuan pendidikan yang
terdaftar sesuai Kategori:
·
Mandiri
belajar halaman : 1 - 885
·
Mandiri
berubah halaman : 886 - 2371
·
Mandiri
berbagi halaman : 2372 - 2463
SK BSKAP Tahap I
Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam
keputusan ini adalah satuan pendidikan yang telah mendaftar sebagai pelaksana
Kurikulum Merdeka sampai dengan tanggal 27 April 2022 Pukul 11.36 WIB.
Satuan Pendidikan yang mendaftar dari
tanggal 27 April sampai dengan tanggal 30 April akan ditetapkan pada tahap II.
Nomor urut satuan pendidikan yang
terdaftar sesuai Kategori:
·
Mandiri
belajar halaman : 1 – 387
·
Mandiri
berubah halaman : 388 – 760
·
Mandiri
berbagi halaman : 761 - 779
SK BSKAP Tahap II
Sumber : https://www.akoenksembilantujuh.com
Post a Comment for "Keputusan Kepala BSKAP tentang Sekolah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Jalur Mandiri TA 2022/2023"