Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
menanggapi perihal sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah
dinyatakan lulus seleksi tahun 2021. Menteri Tjahjo mengatakan bahwa hal ini
merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses
rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK
yang seharusnya terisi menjadi kosong. Dengan demikian hal ini juga menutup
kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.
Ia meminta kementerian dan lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan. Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.
“Kami dalam Tim
Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses
seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka
mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas
dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,”
tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (30/05).
Dalam pengadaan CPNS,
pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan
beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya. “Dengan
biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan
kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri,
formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan
SDM-nya,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 54
PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi
akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat
persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. Jika mengundurkan diri diberikan
sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun
berikutnya.
Hal ini juga berlaku
untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB
No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41
PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru
pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Namun demikian
kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan
kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi
dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
Selanjutnya, Menteri
Tjahjo menjelaskan apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan
diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan
dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan
usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai
dengan kebutuhan organisasi, baik CPNS maupun PPPK, pada tahun anggaran
berikutnya. (HUMAS MENPANRB)
Post a Comment for "Menteri Tjahjo: Pemerintah Akan Pertegas Sanksi CPNS dan PPPK yang Undur Diri"