Surat Edaran Menpan RB Tentang Penghapusan Tenaga Honorer Pada
Instansi Pemerintahan tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor
B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Salah satu isi Surat Edaran
Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan
Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah tentang Penghapusan
Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan yang tersirat dalam pernyataan
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi
masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN”
Isi lengkap Surat Edaran
Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02/03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan
Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang
Perubahan Alas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bersama ini dengan
hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Komitmen Pemerintah untuk
menyelesaikan dan penanganan Tenaga Honorer yang telah bekerja di lingkungan
Instansi Pemerintah telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan emerintah Nomor 48
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, serta terakhir di
ubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
2.Selanjutnya seiring
dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur dan
untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi
tersebut telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menetapkan
bahwa aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola
dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan
menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
3.Oleh sebab itu, dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur
telah mengatur ASN, yang menyebutkan:
a.Pasal
6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS dan b. PPPK.
b.Pasal
8 berbunyi Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
4.Sedangkan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, menyebutkan:
a.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
b. Pasal
2 ayat (1) berbunyi Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK, meliputi a. JF dan
JPT
c. Adapun
JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT
Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
d. Sedangkan
untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK dan Keputusan
Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang dapat Diisi Oleh
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
e. Pasal
96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non¬PPPK
untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang
melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK, dan ayat (3) berbunyi
PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non- PNS dan/atau non-PPPK untuk
mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang¬undangan.
f. Pasal
99 ayat (1) berbunyi Pada scat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Pegawainon-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang
bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, Lembaga penyiaran
publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap
melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.
g. Lebih
lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi
PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini
5.Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember
2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut
dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 yang mewajibkan
status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis
kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
6.Berkenaan dengan hal-hal
tersebut di atas dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian:
a. Melakukan
pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang
memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi
Caton PNS maupun PPPK.
b. Menghapuskan
jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan
tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
c. Dalam
hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga
Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya
(Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing)
tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
d. Menyusun
langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan
tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.
e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
Download Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 di sini
Post a Comment for "Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah"