Berdasarkan Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP), tanggal 31 Januari 2023 adalah batas akhir satuan pendidikan untuk mencatat realisasi belanja atau mengisi BKU atas penggunaan Dana BOS Tahap 3 Tahun Anggaran 2022. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka satuan pendidikan akan mendapatkan konsekuensi berupa pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 pada penyaluran dana BOS berikutnya.
Hal tersebut tertuang dalam Bagian Ketujuh Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP Pasal 51, 53 dan 54 Permendikbudristek 63 tahun 2022 Juknis BOSP yang dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini:
Berikut informasi pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 berdasarkan waktu penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP atau pengisian BKU seperti yang tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (2), dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini:
Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) berlaku efektif per tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 Desember 2022 sehingga diharapkan satuan pendidikan dapat segera mempelajari dan menerapkan informasi di dalam Juknis BOSP terbaru ini.
Anda dapat mengunduh salinan Permendikbudristek 63 tahun 2022 Juknis BOSP dengan klik tautan berikut https://s.id/Permendikbud63-2022
Apabila Anda membutuhkan panduan pengisian BKU, silakan klik tautan berikut https://bit.ly/MengisiBKU.
Setelah
melaporkan penggunaan Dana BOS TA 2022, satuan pendidikan diharapkan untuk
segera membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023. Panduan pembuatan Kertas Kerja
selengkapnya dapat Anda lihat pada https://bit.ly/KertasKerjaARKAS.
Berikut adalah salinan PERSESJEN Kemendikbudristek nomor 13 tahun 2022 yang berisi tentang pedoman penggunaan ARKAS pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Salinan PERSESJEN Kemendikbudristek dapat Anda unduh dengan klik tulisan ini
Sumber : https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Segera Catat Realisasi Penggunaan Dana BOS atau Isi BKU Tahap 3 TA 2022 maksimal 31 Januari 2023 (Permendikbudristek 63/2022) "