Informasi PPG Daljab di tahun 2024 mengenai regulasi baru PPG Daljab yang akan diterapkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab).
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan PPG Daljab mulai dari sasaran, mekanisme, hingga persyaratan peserta.
Berdasarkan regulasi baru tersebut, PPG Daljab tahun 2024 akan diperuntukkan bagi tiga kategori guru yang telah diangkat hingga tahun 2025, yaitu:
✓ Guru penggerak yang telah memperoleh sertifikat guru penggerak.
✓ Guru xplpg, yang merupakan kategori yang jumlahnya terbatas dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.
✓ Guru yang telah mengikuti PPG, tetapi belum lulus ujian nasional atau ujian kompetensi di akhir program PPG.
Bagi para guru yang ingin mengikuti PPG Daljab, beberapa syarat harus dipenuhi, yaitu:
1.Terdaftar aktif mengajar selama tiga tahun terakhir, yang dapat diverifikasi dari rekam jejak pada Dapodik.
2. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 sesuai dengan undang-undang guru dan dosen.
3. Lulus seleksi administrasi dan akademik.
4. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
5. Sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari zat adiktif seperti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
6. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
7. Berusia maksimal 58 tahun pada saat mendaftar PPG.
Seleksi administrasi dan akademik akan dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG Daljab.
Seleksi administrasi akan dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh peserta, sedangkan seleksi akademik akan dilakukan melalui ujian tulis.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan akademik akan mengikuti program PPG Daljab selama satu tahun.
Program PPG Daljab akan dilaksanakan secara daring dan luring.
Peserta yang dinyatakan lulus program PPG Daljab akan memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Dengan adanya regulasi baru PPG Daljab ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru di Indonesia.
Guru yang telah mengikuti PPG Daljab diharapkan dapat menjadi guru yang profesional dan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Berikut ini adalah beberapa tips untuk memastikan bahwa Anda masuk kategori dan memenuhi persyaratan PPG Daljab tahun 2024:
1. Pastikan bahwa Anda telah diangkat sebagai guru minimal honor daerah atau Guru Tetap yayasan bagi guru swasta.
2. Pastikan bahwa Anda telah terdaftar aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.
3. Pastikan bahwa Anda memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 sesuai dengan undang-undang guru dan dosen.
4. Lakukan pengecekan linieritas jurusan mata pelajaran yang di ampu dengan ijazah guru.
Jika Anda memenuhi ketiga syarat tersebut, maka Anda dapat mengikuti seleksi administrasi dan akademik PPG Daljab tahun 2024.
Informasi lebih lanjut tentang seleksi PPG Daljab akan diumumkan oleh Kemendikbudristek melalui laman resminya.
Sumber : https://www.melintas.id
0 komentar:
Post a Comment