zmedia

Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Begini Caranya

 

Cara melihat tenaga honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat disimak di artikel ini.

BKN telah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi pusat maupun instansi daerah.

Pendataan tenaga honorer itu dilakukan oleh BKN sejak tahun 2022 silam. Ketentuan mengenai tenaga honorer yang didata oleh BKN diatur melalui Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat tersebut, dijelaskan syarat tenaga honorer yang dapat didata oleh BKN.

Salah satu syaratnya adalah tenaga honorer yang terdata merupakan Eks THK II dan atau pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, tenaga honorer yang akan didata, menerima honor dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk yang bekerja di instansi daerah.

Sehingga, tenaga honorer yang diberi upah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga tidak termasuk tenaga honorer yang harus didata oleh BKN.

Syarat ketiga tenaga honorer dapat didata BKN adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Syarat terakhir, tenaga honorer tersebut berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Tenaga honorer yang telah memenuhi syarat tersebut langsung didata dan masuk ke database BKN.

Berdasarkan laporan terakhir dari BKN, tercatat sebanyak 1,7 juta data tenaga honorer yang telah masuk ke database.

Data tersebut selanjutnya divalidasi dan verifikasi (verval) sebelum pengangkatan PPPK 2024 dilakukan.

BKN bekerja sama dengan BPKP dalam melakukan verval 1,7 juta data tenaga honorer.

Untuk mempermudah proses verval, BKN data tenaga honorer menjadi enam kriteria kelompok kerja (Pokja).

Keenam pokja tersebut diantaranya honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

BPKP bertindak sebagai tim quality assurance untuk data tenaga honorer sesuai kriteria honorarium.

Sedangkan BKN bertanggung jawab memverval data tenaga honorer sesuai kriteria surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Lantas, bagaimana cara mengecek data tenaga honorer yang sudah terdata oleh BKN?

Sebelum melakukan pengecekan pastikan Anda sudah memiliki akun pendataan tenaga honorer.

Apabila sudah memiliki, Anda dapat mengecek nama dan status pendataan tenaga honorer.

Berikut cara cek pendataan tenaga honorer tahun 2024.

1. Ketik dan buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman

2. Jika sudah login, pilih "Instansi" yang Anda inginkan

3. Selanjutnya, klik "Pengumuman"

4. Setelah itu halaman laman akan memperlihatkan "Daftar Pegawai Non ASN"

Demikian cara cek data tenaga honorer yang sudah masuk ke database BKN. ***

Post a Comment for "Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Begini Caranya"